Bengkalis – kompasnews.co.id
AKP Tony lewat press releasenya. Pada hari Senin (17/4/2023). menyampaikan,
DS ditangkap atas informasi masyarakat. Hasil penyelidikan Tim sat narkoba di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Saat penangkapan dari tangan DS diamankan barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.19 gram dan 1 paket kecil berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 0.81 gram, 1 unit hp android merk Redmi warna merah serta 1 unit hp Nokia warna biru.
Tiga orang tersebut masing – masing berinisial DS (38Tahun) berprofesi sehari – hari sebagai buruh dan BF (42Tahun) profesi Supir, P (42 Tahun) seorang pengangguran ditangkap di lokasi yang berbeda, di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Mereka ditahan pada hari Kamis (13/4/2023). Diduga sebagai pemakaian, pengedar narkotika jenis Sabu dan daun ganja kering.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando menjelaskan penangkapan pertama atas tersangka berinisial DS yang diduga pemakai narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.
Saat diinterogasi, tersangka DS mengakui bahwa sabu disita adalah miliknya. Didapatkan dari seseorang berinisial H di Pekanbaru masih buronan polisi. Daun ganja kering miliknya didapatkan dari seseorang berinisial B. Saat ini masih buron. Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony, sekitar pukul 19.00 wib di jalan Hangtuah Duri Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.Tim kembali berhasil menangkap tersangka berinisial BF dan P diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu beroperasi di wilayah Kecamatan Mandau Duri.
Saat penangkapan Tim berhasil mengamankan barang bukti 1 unit hp android warna cream milik BF 4 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 45.61 gram, 1 unit hp android merk Redmi warna hitam, 1 unit hp Samsung lipat warna hitam, dan 1 buah timbangan milik tersangka P.
Ketika diinterogasi P mengakui bahwa sabu yang disita adalah miliknya yang baru saja diambil dari tersangka H yang berada di Pekanbaru melalui perantara DS yang sudah tertangkap sebelumnya. Selain itu.
AKP Tony menyebutkan, pihak kepolisian akan terus Hasil tes urine ketiga tersangka menunjukkan bahwa positif mengonsumsi metamphetamine. Ketiga tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Mandau.
Reporter : simon parlaungan – Rilis