Pati Jawa Tengah Pada Hari selasa tanggal 29- Bulan oktober -tahun 2024. 50 puluhan warga masyarakat desa langgenharjo Kecamatan juana kabupaten pati menggelar audensi di kantor desa langgenharjo dan mengundang semua dinas terkait dengan masalah PT NEW RAMON STAR ( Perijinan dan limbah B3 ), Semua Tak berjalan sesuai rencana,karena tak hadirnya dari dari PT NEW RAMONN STAR ( padahal dikasih undangan resmi ) ada apa……….dan ada pula dari beberapa dinas terkait tak hadir pada audensi SELASA 29 OKTOBER 2024.
Audensi damai yang diharapkan warga masyarakat desa langgenharjo yang berdampak ini digelar sebagai bentuk protes dan menyampaikan aspirasi atas permasalahan warga yang berdampak limbah B3 yang berbahaya beracun,dan masalah perijinan kedepan PT NEW RAMON STAR dan, polusi debu, serta limbah yang diduga ditimbun san dikeluarkan di area perusahaan dan di area tanah waq ab masjib tak seijin dulu ucap warga ( tokoh masyarakat desa langgenharjo bapak Harsono ).
Para warga menyampaikan tuntutan aspirasi utama dalam aksi ini ya percuma PT NEW RAMON STAR tak hadir tuturnya
***warga masyarakat selanjutnya dalam selang beberapa hari diakhir bulan oktober yang sama juga menggelar Demo secara damai dan memasang spanduk di balai desa langgenharjo dengan jalan kaki membawa poster spanduk dan tulisan tulisan yang di bawa warga masyarakat dengan tema tuntutan ,
— Tutup PT NEW RAMON STAR Tak boleh beroperasi sementara sebelum pihak terkait menjelaskan kepada warga langgenharjo
1.Tentang ijin PT NEW RAMON STAR
2.Tentang dampak limbah B3
3.Dan kenapa itu tempat penyimpanan ,koc limbah keluar
Dari aksi demo damai ..kenapa juga dari perwakilan PT NEW RAMON STAR juga tak keluar dan memberikan penjelasan ke pendemo( warga masyarakat langgenharjo yang berdampak disekitar PT NEW RAMON STAR. ((( koc malah yang ada para tamu tak di undang alias yang ada di depan PT NEW RAMON STAR para preman bayaran terindikasi.
Dalam aksi demo juga tak membuahkan hasil yang di harapkan.warga masyarakat…dan nambah manjang masalah. semua tak berhenti disitu dan sangat disayangkan pula sebelum demo kamis 31 oktober 2024.semua dinas terkait dengan masalah PT NEW RAMON STAR telah berembuk bersama tanggal 28 oktober 2024 ( semua terlampir berita acara tersebut )dan menghasilkan berita acara dan menyimpulkan
-Bahwa PT NEW RAMON STAR ijinya bermasalah
-dan semua sepaham dengan berita acara tersebut pemerintah daerah kabupaten pati siap menutup sementara ( tak boleh beraktivitas)
-setelah dinas terkait salah satunya membuka sistem PT NEW RAMON SRAR dan disaksikan forum lembaga media bersatu dan dinas rerkait DLH dan PERIJINAN, membuktikan bahwa ijinnya PT NEW RAMON STAR BERMASALAH .
-dan anehnya pada dinas terkait awalnya sepaham dan kompak dalam berita acara hari selasa tanggal 29 oktober 2024 .dan setelah dinas terkait audensi dengan forum lembaga media bersatu di ruang Rayung Wulan hari rabu 13 november 2024, menjelaskan dan membuka berita acara ke 8 menyimpulkan kalau ijin PT NEW RAMON STAR bermasalah.dan salah satu dinas terkait kaget dan akan segera agendakan rapat dengan mengundang semua dinas terkait ,,sekarang berbalik arah menolak menutup PT NEW RAMON STAR, setelah pertemuan kamis tanggal14 november 2024 ada apa……….
Dalam penyampaikan diatas emang sangat amat janggal dan penuh indikasi dan nambah kecurigaan warga masyarakat desa langgenharjo yang berdampak,yang berdampak kemana mana contoh misal, ada keterlibatan oknum oknum Pemerintah Kabupaten Pati yang bermain dengan PT NEW RAMON STAR yang jelas jelas bermasalah ijinya sampai sekarang ini bulan november tahun 2024
Hanggoro sebagai warga masyarakat desa langgenharjo kecamatan juana kabupaten pati sangat tau betul dan memberanikan diri memperjuangkan warganya mencari keadilan.dan semua masukan warga Hanggoro siap mendengar aspirasi warganya yang dikeluhkan soal Perijinan dan limbah B3 yang berbahaya dan beracun.
Dalam keteranganya Hanggoro menjadikan koordinator aksi audensi dan demo damai selalu menjaminya sampai berjanji akan menyampaikan ke APARAT PENEGAK HUKUM( APH )untuk diproses secara hukum yang berlaku di indonesia.
Dalam aksinya sebagai koordinator Hanggoro selalu menjaga situasi nyaman dalam menyampaikan aspirasi ke dinas dinas terkait dengan permasalahan PT NEW RAMON STAR.
Dan hanggoro akan terus memperjuangkan warga masyarakat desa langgenharjo dengan PT NEW RAMON STAR sampai kupas tuntas dan penyelesaian limbah B3 dan mendapatkan contoh sebagai berikut ,imbuhnya
-Penanganan polusi debu yang diduga berasal dari kegiatan perusahaan.
–Pengeluaran kembali limbah yang ditimbun di dalam area perusahaan agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
**Tuntutan warga Desa langgenharjo kecamatan juana kabupaten pati mengacu pada sejumlah undang-undang yang mengatur tentang lingkungan hidup dan kesehatan :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
*Pasal 68 menyebutkan Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
*Pasal 69 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
*Pasal 87 ayat (1): Pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran lingkungan wajib membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan:
*Pasal 11: Setiap kegiatan usaha atau industri yang menggunakan air wajib menjaga kualitas air sesuai dengan standar yang berlaku dan tidak boleh mencemari sumber air yang digunakan masyarakat untuk konsumsi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air:
*Pasal 2: Pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan air yang layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
*Pasal 37: Setiap orang atau perusahaan yang melakukan pencemaran air,udara,lingkungan wajib melakukan pemulihan kualitas air di daerah yang terkena dampak.
Para warga masyarakat desa langgenharjo yang berdampak di sekitar PT NEW RAMON STAR, berharap agar segera menindaklanjuti tuntutan tersebut demi kesehatan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka. Pemerintah daerah dan pihak berwenang diharapkan turut campur tangan dalam menangani permasalahan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, warga berencana untuk melanjutkan aksi demo besar besaran,hingga perusahaan memberikan tanggapan yang memadai dan bisa menjelaskan sejelasnya kepada warga masyarakat desa langgenharjo kecamatan juana kabupaten pati yang berdampak ,pungkasnya ( www tim )