Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Di tengah pesta demokrasi, diam-diam lahan pertapakan perkantoran Bupati Batu Bara di jalinsum, tepatnya Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, ber-ubah fungsi kembali menjadi areal perkebunan ubi.
Kabid Aset Pemkab Batu Bara, Noval yang dikonfirmasi mengaku sudah menegur oknum yang memanfaatkan lahan aset milik pemerintah daerah tersebut, sepertinya tidak diindahkan teguran tersebut. Jumat, 23/02/2024.
“Memang Peraturan Daerah (Perda) untuk pemanfaatan lahan kosong ini belum ada, namun kita tidak berani memberikan izin kepada siapapun untuk mengelola atau pun menggarap lahan dimaksud tersebut, apalagi sebelumnya sempat diributkan oleh masyarakat,” kata Noval kepada awak media kompasnews.co.id, melalui via WhatsApp.
Sebenarnya, sambung Noval, pada kasus pertama lahan kebun ubi ini sempat dibahas dalam RDP bersama Komisi I DPRD Batu Bara tahun 2023. Namun sayang, RDP yang dipimpin Ketua DPRD M.Safii tidak menghasilkan usulan maupun rekomendasi apapun.
Beragam informasi yang diperoleh, tidak adanya Perda maupun rekomendasi DPRD, ini menjadi celah bagi oknum – oknum kembali memanfaatkan aset Pemerintah Daerah dengan sesuka hati, karena tidak dikenakan tarif sewa.
Beredar kabar, pemanfaatan lahan ini disebut-sebut tak lain orang dekat mantan bupati hingga oknum anggota dewan. Sejumlah warga mendesak PJ Bupati Batu Bara Nizhamul untuk turun menghentikan penggarapan lahan pertapakan perkantoran bupati menjadi perkebunan pribadi.
Yang terdahulu kebun ubi tersebut sudah menghasilkan atau di panen, namun, pada saat ini sudah digarap kembali, menjadi perbincangan dikalangan masyarakat, apakah ada yang dinamakan permainan mafia, agar pihak dari pemkab dapat membongkarnya dari permasalahan ini, juga dapat di gugat melalui hukum, karena sudah merugikan PAD pemkab. (Al 70)