Pota-Matim, Kompasnews.co.id- Dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, memasuki rumah tanpa izin dengan membawa sajam, penganiayaan berat, penganiayaan dengan perencanaan dan merupakan tindak pidana yang melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diancam 10 tahun penjara.
Kepada media ini, Minggu 11/08/2024, Menurut rilis tertulis yang dikirim ke awak media, Darmiyanto, S.H., CPM., menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan berat tersebut terjadi pada hari Rabu14 April 2024 di Tanah Ling (rumah korban) Desa Nanga Mbaling, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur.
Pelaku yang berinisial (JD) dan (H) warga Desa Nanga Mbaling melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud kepada korban berinisial (J). Yang mana, JD mengulurkan tangan dengan parang mengarah ke kepala dan telinga korban. Sehingga akibat dari kejadian tersebut, korban dilarikan ke Puskesmas Pota untuk dilakukan tindakan secara medis.
Kasus yang mengagetkan publik tersebut mendorong moralitas kami, selanjutnya meminta kepada pihak Kepolisian Sektor Sambi Rampas wabilkhusus Kapolsek Sambi Rampas untuk segera secara cepat melakukan proses hukum kepada kedua pelaku bila perlu segera dilakukan penahanan.
Kalau Polsek Sambi Rampas tidak mampu memproses kasus ini secepatnya limpahkan ke Polres Manggarai Timur. Jangan diamkan kasus ini sehingga memakan waktu berlama-lama, apalagi kasus ini merupakan tindak pidana murni harus segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa harus dilaporkan terlebih dahulu oleh pihak korban.
Dilihat dari klasifikasi beratnya perbuatan pidana maka tidak ada upaya RESTORATIF JUSTICE. Kalau pun para pihak damai tapi prosesnya harus tetap ditindaklanjuti oleh kepolisian dalam hal kasus ini harus sampai ke peradilan. Karena akibat dari kasus ini bisa berdampak pada konflik yang berkepanjangan. Sehingga, pelaku harus di proses hukum sesuai dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan. (**)













