Akhirnya…. Ditreskrimsus Polda Sumut Menahan Adik Mantan Bupati Batu Bara

Daerah
Dilihat 187

Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Medan- Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menahan Fa, adik kandung mantan Bupati Batubara priode 2018-2023 yang silam, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus PPPK tersebut.

Fa diduga terlibat suap, dan kecurangan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.

Setelah melakukan pemeriksaan pada Rabu, 21/02/2024, selanjutnya penyidik menahan Faisal sejak Kamis, 22/02/2024

“Setelah pemeriksaan tanggal 21, tanggal 22 hari ini dilanjutkan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis, 22/02/2024.

Ia menjelaskan, Fa menerima uang sebesar Rp 2 miliar, dalam seleksi PPPK Batubara. Uang diterima dari dua orang, yakni Kepala Dinas Pendidikan Batubara AH dan Kepala BKPSDM Batubara MD.

AH dan MD memberikan uang kepada Fa pada akhir 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK. “Uang sudah disita sebagai barang bukti,” sebut Hadi.

Sebelumnya, Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga pejabat Pemkab Batubara sebagai tersangka kasus itu, yakni Kadis Pendidikan AH, Sekretaris Dinas Pendidikan DT dan Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan RZ. (Al 70)

You might also like