Ahmad Husein Batu Bara: Hukuman 10 Tahun mantan Dirut Taspen dinilai menciderai rasa keadilan publik

Daerah
Dilihat 386

Jakarta – Kompasnews.co.id
Kasus korupsi yang mengguncang PT Taspen (Persero) akhirnya memasuki babak tuntutan. Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, didakwa merugikan negara hingga Rp1 triliun dalam skandal investasi fiktif yang kini menyulut amarah publik.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2025), Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Antonius dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp29,15 miliar plus sejumlah mata uang asing. Jika tidak sanggup, ia terancam tambahan 3 tahun penjara.

Kasus ini bukan sekadar tindak pidana keuangan. Ia adalah pengkhianatan terhadap amanah jutaan aparatur sipil negara—guru, tenaga kesehatan, pegawai negeri, dan pensiunan—yang mempercayakan tabungan hari tuanya kepada PT Taspen.

Setiap rupiah yang dikorupsi berarti merampas hak mereka. Uang pensiun bukan dana judi, apalagi untuk diputar dalam skema fiktif penuh kebohongan.

Peringatan yang Diabaikan, Publik Disesatkan.

Ironinya, LSM P2NAPAS sudah lebih dulu memperingatkan adanya indikasi investasi fiktif di tubuh Taspen. Namun sinyal itu dianggap remeh. Antonius bahkan dengan percaya diri menepis tudingan dan berkilah semua sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

Kini, fakta hukum justru menelanjangi kebohongan sang mantan Dirut BUMN. Publik merasa dikhianati, dan kepercayaan terhadap manajemen BUMN runtuh seketika.

“Ini bukan hanya korupsi, tapi pengkhianatan terhadap rakyat kecil. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Ahmad Husein Batu Bara, Ketua Umum P2NAPAS.

Meski angka kerugian mencapai Rp1 triliun, tuntutan hanya 10 tahun penjara dianggap jauh dari rasa keadilan.

“Hukuman 10 tahun untuk korupsi Rp1 triliun itu terlalu ringan. Ini menciderai rasa keadilan publik. Korupsi yang merampas hak pensiunan seharusnya dihukum seberat-beratnya, setara kejahatan luar biasa,” kritik Ahmad Husein Batu Bara.

Skandal Taspen kembali menegaskan rapuhnya tata kelola BUMN. Janji transparansi ternyata hanya jargon.

Bagaimana mungkin seorang pejabat yang digaji miliaran rupiah per tahun tega membohongi publik dan merampas hak pensiunan? Pertanyaan ini akan menghantui reputasi Taspen dan menjadi noda serius dalam wajah BUMN.

Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk bersih-bersih total. Jika tidak ada reformasi menyeluruh, Taspen hanya akan dikenang sebagai simbol kegagalan negara melindungi masa depan abdi negara yang telah mengabdi seumur hidupnya.

Redaksi.

You might also like