Kompasnews.co.id
Kab-Bekasi Kasus Pembunuhan seorang wanita berumur (44) tahun, sempat ramai di bicarakan warga masyarakat di Perumahan Cikarang Utama Recidensi Desa Jaya Sampoerna Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, hari saptu (11/02/23)
Patut di acungkan jempol dalam waktu dua hari, pihak kepolisian berhasil menangkap si pelakunya. Yang berinisial (GL) berusia 37 tahun, pekerjaannya wiraswasta.
Pelaku di tangkap di Pelabuhan Kuala Satabas, Kecamatan Pesisir Propinsi Lampung.
Senin, (13 Februari 2023), ujarnya Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi. Rabu (15/02/2023).
” Selanjutnya menurut Kapolres, pelaku mengakui ada hubungan gelap terhadap si korban. ” Dan pada waktu itu pelaku pulang ke rumah si korban (LH). Terjadi pertengkaran di dalam kamar mandi, pelaku memukul dan menampar korban. Kemudian pelaku keluar dari kamar mandi lantas mengambil pisau, dan masuk kembali. ” Langsung menusuk korban dua kali di bagian perut, ujarnya.
” Sebelumnya penemuan sosok mayat wanita, di Perumahan Cikarang Utama Residence Rt 032/013 Desa Jaya Sampoerna Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi. Ramai di bicarakan masyarakat dan sempat di liput oleh beberapa media, ” Karena ini merupakan wilayah Polsek Serang Baru.
Menurut keterangan Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja, SH beserta Kanit Reskrim, Intelkam Polsek Serang Baru, Anggota Samapta, Tim Inafis Polres Metro Bekasi. Melakukan cek olah TKP, pada pukul 19.30 hari Sabtu (11/02/2023)
” Pelaku ini sempat melarikan diri ke Lampung, dan berangkat dengan menggunakan sepeda motor untuk naik mobil Travel ke daerah Cipondoh Tangerang Banten
Lantas Tim Opsnal Jatanras yang di pimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polres Metro Bekasi, Iptu I Gede Bagus Ariska bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat. Melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti, 1
buah sweater warna biru, celana jeans warna biru,
Bra warna hijau toska, sprey tempat tidur, selimut, tas badminton warna merah, satu bilah pisau panjang 20 cm, berikut gagang kayu dan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah putih no. Pol. B-3620-FPJ.
Kejadian tindak kriminal yang di lakukan pelaku, dan untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya. Pelaku dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 338 KUHP, ” Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan ayat 3 KUHP ancamannya Pidana Penjara paling lama 15 tahun. ” Ungkapnya Josman Harianja, SH. (KASIM)