Bengkulu selatan kompasnews-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai peran sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Hal tersebut merupakan gambaran umum yang disampaikan Bupati Gusnan Mulyadi usai melantik anggota BPD Desa Pino Baru, Desa Suka Maju dan Desa Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis, Selasa (28/3/23).
Selain itu Bupati juga menyampaikan bahwa dalam fungsinya sebagai wakil dari masyarakat Desa, BPD berperan penting untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa yang ditetapkan bersama Kepala Desa, juga menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Oleh sebab itu, Bupati berharap setiap anggota BPD yang telah dipilih oleh masyarakat, dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, terutama dalam tugasnya sebagai wakil dari masyarakat dalam menampung dan menggali setiap asipirasi masyarakat Desa demi kemajuan Desa itu sendiri.
(Tanto)