Halmahera Selatan.minggu( 26/01/2025) Aksi pemboikotan lodpong milik PT.Telgabakti persada yang di pimpin korlap Hadji Basrah di nilai sangat berlebihan dan melawan hukum, karna lodpong rijang suda tiga puluh tahun yang lalu suda di miliki oleh PT.Telagabakti persada
“manager PT. Telaga bakti Persada Uspa Muridin menuturkan Bahwa, PT. Telaga bakti Persada beroprasi di Obi dan menggunakan logpong rijang sejak tahun 1989, kami tidak merasa menyerobot areal masyarakat dan selama ini belum pernah ada klaim dari masyarakat terkait hal tersebut,” ucapnya
Kalaupun ada pihak tertentu silahkan menempuh proses hukum, kami sangat terbuka dan sangat menghormati proses hukum kami juga sangat menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan hak- hak sosial masyarakat di sekitar kami .

Kami suda cek di beberapa saksi mantan karyawan yang terlibat saat penggusuran areal lodpong rijang yang di klaim oleh keluarga Umar Alim jawaban mereka tidak pernah dengar kalau itu tanah milik Umar Alim bahkan kami juga sudah memastikan ke pihak yang menjual ke PT .Telaga bakti persada, itu lahan kebun Umar Alim jawaban mereka juga tidak,” ungkapnya .
,”Uspa menambahkan bahwa, keluarga Umar Alim memboikot atau memalang lodpong milik PT. Telaga bakti, itu adalah perbuatan melanggar hukum karena area lodpong itu PT .Telaga bakti suda miliki 37 tahun yang lalu.
Dan pihak perusahan suda membayar pajak selama perusahan ini berjalan.jadi apa bila keluarga Umar Alim mengkleim bahwa area lodpong adalah miliknya, silahkan tempuh jalur hukum buka dengan cara memalang atau memboikot, itu adalah perbuatan pengerusakan atau perbuatan melawan hukum karna kami dari PT.Telaga bakti punya legalitas lengkap ,” tutup uspa .
Terpisah,” korlap front Umar Alim Hadji Basrah ketika di konfirmasi dia menyatakan, PT. Telagabakti persada merupakan perusahaan raksasa pengelolah kayu bulat terbesar yang berlokasi di area air rijang desa wayaloar kecamatan Obi selatan Halmahera Selatan ( Halsel ) terus beraksi mengorbankan masyarakat lemah.
Hadji Basrah menabahkan bahwa, Umar Alim warga desa wayaluar yang korban setelah masuknya PT. Telagabakti kurang lebih 37 tahun silam berbagai penekanan dan pembodohan hingga ancaman intimidasi serta janji – janji palsu membuat keluarga Umar Alim menutup mulut meski hak – haknya di kuasai tanpa ada ganti kerugian,” tutupnya.
Sumber : liputan
Editor : redaksi
Penulis : Rusdi Malan













