KompasNews.Co.Id P.Brandan
Ketidakmampuan oknum polisi Polres Langkat melalui Polsek Pangkalan Brandan menegakan hukum dinilai menjadi pangkal masalah, dimana ada kasus aksi teror pelemparan Bom Molotov yang di lakukan oleh tak dikenal hingga saat ini belum ada titik terangnya atau proses perkaranya.
Korban telah melaporkannya ke Polsek Pangkalan Brandan sesuai STTLP/B/45/IV/2025/SPKT/POLSEK PANGKALAN BRANDAN/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA.
Laporan itu seperti tidak di indahkan atau sikapi oleh pihak kepolisian Polres Langkat Polsek Pangkalan Brandan.
Korban menduga adanya main mata dan mendapat perlindungan antara Bandar atau Gembong narkoba melalui pelaku eksekutor aksi teror pelemparan Bom Molotov dengan Kapolsek dan Kanitres Pangkalan Brandan.
Kita tau bersama Polisi yang menerima laporan pun tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga selaku korban.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Menurut Joko Purnomo dan Virda Br Panggabean menuturkan saat ini TSK (Pelaku) masih bebas berkeliaran seolah-olah tidak ada masalah yang terjadi sehingga merasa besar kepala dan kebal dari jeratan hukum.
“Saya sudah melaporkan kejadian yang menimpa saya dan keluarga dari percobaan pembunuhan dilakukan pelaku eksekutor merupakan orang suruhan Bandar atau Gembong Narkoba sabu-sabu untuk habisi nyawa korban dan keluarganya dengan aksi teror pelemparan Bom Molotov, Jum’at 11 April 2025 sekira pukul 01.45 WIB dinihari oleh orang tak dikenal (otk).
Atas kejadian dan insiden yang dialami Joko Purnomo itu, korban melaporkannya ke Polsek Pangkalan Brandan sesuai STTLP/B/45/IV/2025/SPKT/POLSEK PANGKALAN BRANDAN/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA.
Korban (Joko Purnomo) mengaku sangat kecewa atas tindakan yang di lakukan oleh Oknum Polri (Polres Langkat Polsek P.Brandan-red) yang seolah olah melindungi pelaku eksekutor dan aktor intlektual.
Disinyalir kuat ada permainan antara Polres Langkat dan Polsek Pangkalan Brandan dengan pihak Bandar atau Gembong Narkoba sabu-sabu dan pelaku eksekutor pelemparan Bom Molotov kediaman wartawan KompasNews.Co.Id, Joko Purnomo.
Akibat tidak adanya tindakan yang di berikan oleh pihak Kepolisian Polres Langkat Polsek Pangkalan Brandan atas laporan wartawan KompasNews.Co.Id, korban pun merasa dikecewakan dan merasa tidak diayomi oleh polisi Polsek Pangkalan Brandan.
Berita ini di luncurkan merupakan bentuk kekecewaan pihak korban dan keluarga Korban. (jok)













