Kompasnews
Peraturan yg di tetapkan oleh menteri ESDM tentang larangan menjual BBM bersubsidi dengan menggunakan jeregen dan sejenisnya , malah semakin marak di lakukan oleh salah satu SPBU yg ada di kota Binjai Langkat.
Dari pantauan awak media , semakin parah dan membludak nya warga membeli BBM di SPBU dengan no 14 207 1100 dengan memakai jeregen berukuran besar mengunakan mobil Pick up dan sepeda motor.
Menurut kesaksian salah satu supir truk angkutan , kami terkadang harus antri ber jam jam untuk mendapatkan BBM subsidi solar. Terkadang bisa tidak dapat.
Padahal BBM jenis solar dan Partaiite ada, tp kebanyakan di jual ke pembeli yg mengunakan jeregen baik itu memakai angkutan pick up dan sepeda motor memakai keranjang.
Yang lebih parahnya. Saat salah satu wartawan ingin mengambil poto.pihak SPBU ( pegawai SPBU ) dengan berani mengatakan APA. Seakan melarang SPBU itu di publikasikan.senin 10 06 2024.
Jelas jelas keputusan menteri ESDM ( terpampang di Poto ) sudah diputuskan ,tp pihak pengelola tampak tidak perduli dengan semua itu. Ini jelas kejanggalan yg terjadi di SPBU tersebut.
Dimohon kepada pihak terkait. Agar dapat memberikan suatu teguran atau sang peringatan ,untuk mempermudah masyarakat ,khusus nya pengusaha jasa angkutan agar tidak di persulit untuk mendapatkan BBM jenis solar dan Partaiite.
A. Lkt