Dokumen Rp108 Miliar Hangus Terbakar, Dinas PUPR Pekanbaru Didesak Bertanggung Jawab

Daerah
Dilihat 457

PEKANBARU – Kompasnews.co.id
Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) menyoroti keras ketidaktertiban pengelolaan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024. Sorotan itu datang menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan sebanyak Rp108,9 miliar belanja barang dan jasa tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban.

Ketua Umum P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas PUPR Pekanbaru pada 23 Juli 2025. Surat bernomor 024/KONF-LSM.P2NAPAS/VII/2025 itu meminta klarifikasi tertulis dalam waktu tujuh hari kerja sejak diterima.

“Kami menilai ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bentuk nyata dari hilangnya akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” kata Ahmad Husein saat dihubungi Tempo, Rabu, 23 Juli 2025.

Dalam surat itu, P2NAPAS merinci bahwa dari total nilai Rp108,9 miliar tersebut, Rp44,6 miliar merupakan belanja yang telah dibayarkan dan Rp64,3 miliar sisanya merupakan utang yang belum dibayar. Anehnya, dari 563 paket kegiatan, hanya 40 paket senilai Rp11,46 miliar yang disertai dokumen pendukung.

Alasan yang disampaikan oleh Dinas PUPR adalah terbakarnya ruang penyimpanan arsip Gedung B9 di kawasan Tenayan Raya pada September 2024 lalu. Namun P2NAPAS menganggap alasan tersebut tak cukup memadai.

“Apakah masuk akal sebuah institusi yang mengelola ratusan miliar tidak punya salinan digital? Tidak punya sistem cadangan? Bahkan alat deteksi asap pun disebut tak berfungsi,” ujar Ahmad.

Dalam laporan BPK, disebutkan bahwa sistem pengamanan arsip vital di Dinas PUPR tidak memadai. Smoke detector, fire alarm, dan sprinkler system disebut tidak bekerja saat kebakaran terjadi. Bahkan ruang penyimpanan dokumen dinilai tidak sesuai standar tahan api dan kedap air.

Temuan ini, kata P2NAPAS, bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam suratnya, P2NAPAS juga meminta penjelasan struktural terkait tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengguna anggaran, serta pengendali teknis atas hilangnya dokumen-dokumen tersebut. Tak hanya itu, mereka juga meminta izin untuk melakukan peninjauan lapangan terhadap sarana pengamanan arsip vital di kantor Dinas PUPR sebagai bagian dari kontrol sosial.

Jika tidak ada tanggapan resmi dalam tujuh hari ke depan, P2NAPAS menyatakan akan meneruskan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan lembaga pengawasan eksternal lainnya.

Kompasnes.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak Pemerintah Kota Pekanbaru serta BPK Perwakilan Riau.

Redaksi.

DinasPUPR#DokumenTerbakar#BPK#P2NAPAS#TransparansiPublik#SkandalAPBD#PemerintahanBersih#.

You might also like