Medan, kompasnews.co.id – PRC Dit Samapta Polda Sumut tangkap 2 (Dua) orang laki laki pelaku curat.
Penangkapan kedua pelaku di lakukan di Jalan Besar Tuntungan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Kamis (2/03/23) pukul 16.00 Wib
Kabid Humas Polda Sumut saat di konfirmasi mengatakan Kejadian berawal Adanya laporan dari Sarah Rehulina Br Tarigan melalui aplikasi WhatsApp, korban mengetahui nomor WhatsApp personil PRC dari aplikasi Tiktok dengan nama akun @PRCRAJAWALITAMENGPOLDASUMUT. Kemudian Korban melaporkan terjadinya pencurian sepeda motor miliknya Honda Beat warna silver dengan Nomor Polisi BK 2332 AJK” jelas Kabid Humas Polda Sumut .
Kombes Pol. Hadi Wahyudi SIK,SH juga menyampaiakan aksi Pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Parkiran Gereja Jamaat Allah Indonesia, Durian Jangak Kecamatan Pancur Batu dan telah dilaporkan ke Polsek Pancur Batu.
Setelah menerima Pesan WhatsApp dari korban, kemudian Tim PRC melakukan penyelidikan dengan penelusuran ke Marketplace Facebook dan di temukan kendaraan dengan ciri-ciri yang sama sebagaimana dilaporkan oleh korban. Pada tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 16.44 Wib, Tim PRC melakukan transaksi di Jalan Besar Tuntungan depan ruko kosong dan langsung menangkap 2 (dua) orang pelaku beserta barang bukti.
Inisial pelaku di ringkus yaitu Mario Dionisius Sinulingga, 22 Tahun dan Riki Pranata, 20 Tahun warga namorambe.
“Dari tangan pelaku Team PRC Dit Samapta Polda Sumut berhasil mengamankan Dua Unit Sepeda Motor Honda Beat warna silver tanpa plat nomor (sepeda motor curian) dan Sepeda Motor Satria FU warna hitam merah dengan Nopol BK 4039 XAK, Dua Buah Kunci, Satu Lembar STNK Palsu dan Dua Unit Handphone” jelas Hadi
Kedua tersangka saat ini sudah di serahkan ke Polsek Pancur Batu untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan serta pendalaman untuk mengungkap adakah kerjasama dengan jaringan lainnya.(Budi A)