Aktivis Anti Rasuah Pejabat Yang Tertangkap OTT KPK Diberi Ganjaran Hukum Yang Pasti Tanpa Pandang Bulu.

Daerah
Dilihat 227

KompasNews.Co.Id Medan
Aktivis anti Rasuah yang juga PA (pengacara) di Kabupaten Langkat,Safril SH memberikan Steatment perihal KPK OTT pejabat diteras kantor Gubernur Sumatra Utara (Sumut).

Dia berharap pejabat di kantor Gubernur Sumatra Utara (Sumut) yang di tangkap dalam OTT KPK di berikan ganjaran hukum yang pasti dan tegas tanpa ada pandang bulu bagi siapa para pelaku terlibat dalam OTT KPK tersebut.

Sebelumnya, minta Kepala Dinas PUPR Sumut Diberi Sanksi Tegas usai Terjaring OTT oleh KPK Jonathan Simanjuntak Sabtu, 28 Juni 2025.

Kendati demikian, Safril SH menyebut dirinya tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Ini artinya, baik pemecatan secara tidak hormat akan diserahkan kepada proses hukum.

“Dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, kami serahkan seluruh prosesnya kepada para aparat penegak hukum,” tambah Safril SH.

Safril SH juga mengaku berkomitmen dalam pemberantasan korupsi yang tengah diusut KPK pejabat teras di lingkungan Gubernur Sumatra Utara (Sumut).

Ia pun memastikan akan menyerahkan pihak-pihak di Kementerian PU yang memang terlibat.

“Kalaupun ada yang nyangkut di Patimura (Kementerian PU) gara-gara itu, saya akan serahkan aparat penyidik terkait,” tegas mantan anggota DPRD Langkat.

Diketahui, TOP dan 4 tersangka lain langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan di PUPR Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Topan ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya yaitu Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.

Adapun kelimanya diduga melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah tersebut dalam proyek Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama,” kata Safril SH aktivis anti Rasuah melalui Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025).

Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih pada 28 Juni-17 Juli 2025.

KIR dan RAY disangkakan telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara tiga orang lainnya, yakni TOP, RES, dan HEL disangkakan menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jok)

You might also like