PATI,Minggu,21-mei-2023 Badan Permusyawaratan Desa yang biasa disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan desa, dengan anggotanya yang merupakan wakil dari penduduk desa setempat, berdasarkan keperwakilan wilayah,dan di tetapkan secara demokratis.
Dalam permendagri Nomor 110 tahun 2016 yang menyatakan bahwa BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Seperti dalam acara Silaturahmi dan Halal Bihalal Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Pati di gedung haji Pati pada Sabtu (20/5/2023).
Nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati H.Ali Badrudin yang ditunjuk sebagai Bapak BPD Kabupaten Pati, digadang-gadang untuk bisa menggantikan Pj Bupati sebagai Calon Bupati Pati periode 2024-2029.
“Kami menunjuk Ali Badrudin sebagai Bapak BPD, karena selama ini telah memperjuangkan dan sangat proaktif dengan BPD di Pati,”Ungkap Wakil Ketua LKK BPD Pati Budi Antoro.
Menurutnya, Kegiatan ini dilakukan untuk konsulidasi menguatkan kelembagaan BPD, karena fungsi BPD saat ini belum optimal, sehingga perlu adanya sinergritas dengan dinas, lembaga dan instansi terkait.
Dalam sambutannya Ketua DPRD kabupaten Pati jawa Tengah H.Ali Badrudin meminta Anggota BPD untuk meningkatkan kinerja sesuai tupoksi nya.
Hal itu di sampaikan oleh beliau H.Ali Badrudin pada acara Silatkab dan halal bihalal BPD kabupaten Pati Sabtu (20/5/2023) kemarin di Gedung haji jalan Sudirman no 3 pati, supaya Anggota BPD meningkatkan kinerja paska kenaikan tunjangan imbuhnya ( wwhyu)