BENGKULU SELATAN
KOMPASNEWS.CO.ID
Berdasarkan Perda nomor 6 Sampai dengan 16 tahun 2007 tentang pembentukan dan penetapan desa dan kelurahan di Kabupaten Bengkulu Selatan maka dengan demikian jumlah desa dan kelurahan yang definitif telah menjadi 158 dengan rincian 16 Kelurahan dan 142 desa dengan 11 kecamatan.
Jumlah penduduk Kabupaten Bengkulu Selatan hasil estimasi BPS untuk pertengahan tahun 2008 berjumlah 140.083 jiwa yang terdiri dari 71.319 jiwa laki-laki dan perempuan 68.764 jiwa perempuan.
Berdaserkan penelusuran awak media yang berhasil dihimpun ketentuan mengenai domisili diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pada pasal 17 hingga pasal 25 dalam Bab III tentang tempat tinggal dan domisili.
KUHPerdata menyatakan bahwa setiap individu dianggap tinggal dilokasi yang dianggap sebagai pusat kediamanya. Jika tidak ada lokasi kediaman yang demikian, maka tempat yang benar-benar dihuni dianggap sebagai tempat kediaman.
Kelapa Desa PadangJawi SAKUAN menjelaskan bahwa dokumen kependudukan Suami-istri yang menjadi perangkat desa di desa Padang Jawi dan Gunung Sakti tersebut mempunyai KTP dan Kartu Keluarga di desa Padang Jawi, menurut kades secara sah sesuai KTP dan KK yang dimiliki mereka masyarakat Desa Padang Jawi, namun sekarang mereka tinggal sama mertua di Desa Gunung Sakti.
“KTP dan KK yang dimiliki Suami-istri perangkat Desa Padang Jawi dan Gunung Sakti jelas menunjukan mereka warga desa Padang Jawi, tapi mereka sekarang tinggal bersama mertua di desa Gunung Sakti,”
Kata SAKUAN
Sementara disisi lain Kades Gunung Sakti saat diwawancara awak media mengatakan bahwa istri yang bersangkutan benar sebagai sekertaris desa dan berdomisili di desa Gunung Sakti ini dibuktikan ada surat domisili mereka yang masuk kedesa.
“Terkait domisili sekdes ada surat domisili mereka didesa dan itu diajukan sekali,” Ungkap Sahanudin
Perbedaan Domisili dengan Alamat KTP jelas beda, Alamat KTP adalah alamat tempat tinggal yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Alamat ini tidak bisa diubah sembarangan, jika ingin mengubahnya harus mengikuti prosedur tertentu dalam dinas kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Jika mereka salah kami kan memecatnya tentu berdasarkan perintah atasan,” kata Sahanudin
Lucu dan aneh kedengarannya dengan apa yang diucapkan kades Gunung Sakti dengan mengatakan tidak tau terkait surat domisili dan lebih aneh lagi kades lansung mengatakan akan memecat yang bersangkutan jika diperintahkan atasan dan menyalahi aturan.
Sangat disayangkan Pemda Bengkulu Selatan melalui pihak Kecamatan dan Dinas Pemerintahan Masyarakat Seolah tutup mata, tidak melakukan sosialisasi secara maksimal. Seharusnya membatu dan melakukan pembinaan di desa tapi dibiarkan bertahun-tahun dan tidak ada penyelesaian dan penjelasan kepada masyarakat.
Apakah kedua Suami-istri ini sudah benar secara administratif atau ada yang melanggar yang mengacu pada UU, PP, PERMENDES dan PERBUP.
Bersambung….
(Tanto JKD)













