Panyabungan,Kompasnews.co.id – Sektor pariwisata memberi dampak sangat besar terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Disamping dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Oleh karena itu, sektor pariwisata merupakan salah satu sektor unggulan yang dikembangkan oleh banyak negara dalam rangka meningkatkan pendapatan nasionalnya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution saat rapat paripurna DPRD Madina, Kamis (16/2/2023) tentang pengambilan persetujuan legislatif terhadap Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis.
Atika menyatakan, dalam perekonomian dunia, pariwisata saat ini dipandang sebagai sektor yang paling terkemuka, karena mempunyai pengaruh secara strategis pada perekonomian di banyak negara.
Kepariwisataan saat ini sangat ramai dibicarakan karena pengan mengembangkan sektor pariwisata maka pengaruh terhadap sektor lainnya sangat besar. Oleh karena itu permintaan akan pariwisata semakin bertambah seiring dengan tingkat kebutuhan manusia yang semakin bertambah dari tahun ke tahun.
“Pariwisata merupakan kegiatan yang kompleks, multidisiplin, multidimensi, dan multisektoral yang melibatkan sektor pemerintah, stakeholder, serta masyarakat,” katanya.
Pariwisata salah satu sektor industri yang berkembang sangat pesat.
Dewasa ini, wisata menjadi kebutuhan hampir setiap manusia sebagai bentuk aktualisasi diri untuk menambah pengalaman, pengetahuan baru serta menghilangkan kepenatan rutinitas sehari-hari.
Kabupaten Madina memiliki potensi pariwisata, antara lain wisata religi, wisata budaya, wisata alam, wisata bahari, wisata sejarah, wisata buatan.
Selain itu mengingat Kabupaten Madina merupakan daerah hutan perlu dikembangkan konsep pariwisata yang bernuansa eko wisata.
“Kita menyadarai meskipun di Kabupaten Mandailing Natal memiliki sejumlah potensi wisata yang dapat diandalkan, namun sebagian besar belum tergarap secara maksimal, hal ini disebabkan karena belum tersedianya regulasi yang mangatur arah pembangunan pariwisata di Kabupaten Mandailing Natal,” imbuh Atika.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pembangunan kepariwisataan dilaksanakan dengan berpedoman pada suatu Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, yang terdiri dari Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS), Rencana Induk Pembangunan Keparwisataan Provinsi (RIPPARPROV), Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB), dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (RIPPARKOT).
RPPARKAB diamanatkan untuk ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan memuat pengaturan tentang destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
Paripurna itu berhasil memperoleh persetujuan dari seluruh fraksi di DPRD Madina menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten dalam bentuk peraturan daerah.(an. R)