Lampung, Kompasnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi adanya laporan dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di wilayah Lampung Selatan yang dilaporkan oleh LSM GMBI Provinsi Lampung. Menindak lanjuti hal tersebut KPK mengundang ormas besutan M Fauzan Rachman guna verifikasi dan klarifikasi atas adanya pengaduan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan keterangan Kepala Bagian Pemberitaan KPK yang di lansir dari Infopublik, tim penyidik KPK saat ini tengah melaksanakan penggeledahan di kantor pusat PT Hutama Karya (HK) dan PT HK Realtindo.

Sementara itu langkah KPK ini turut mendapat apresiasi penuh oleh LSM GMBI Distrik Kota Metro, dimana tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berbeda.
” Disini kami tentunya sangat mengapresiasi langkah KPK yang hingga saat ini terus berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang melibatkan dua nama besar perusahaan yakni PT. Hutama Karya dan PT. HK Realtindo. Dan untuk selanjutnya juga kami akan mendukung KPK guna pemberantasan – pemberantasan korupsi yang ada di Provinsi Lampung ” Ujar Eko Joko Susilo, selaku Ketua LSM GMBI Distrik Kota Metro Provinsi Lampung. (31/03/2024).
Eko juga menegaskan, bahwa selain mendukung penuh KPK dalam pemberantasan korupsi, LSM GMBI Distrik Kota Metro juga siap mengawal KPK dalam penegakan hukum di Kota Metro.
” Selain apresiasi pada kinerja KPK, totalitas LSM GMBI Distrik Kota Metro juga dalam rangka berperan aktif di dalam pemberantasan korupsi, LSM GMBI juga akan memantau, mengawal dan berupaya untuk mengungkap segala bentuk korupsi yang ada di Kota Metro, ini agar Kota Metro terbebas dari korupsi ” Tegasnya. (Rio S)













