Babak Baru Kasus Dugaan Percobaan Pelecehan Seksual Kades Biting: Ada Dua Versi Tanggal Lahir Milik NR

Daerah
Dilihat 248

MATIM, Kompasnews.co.id- Kejadian Pelecahan Seksual pada, 09 Agustus 2024 yang dilakukan oleh Kades Biting, belum menemukan titik terang. Pasalnya saat dimintai klarifikasi Korban dan kades Biting di Kapolres Manggarai Timur namun orang tua korban kembali membawa dokumen kependudukan berbeda. Hal ini membuat kapolres manggarai Timur meminta tim ahli dari Dukcapil untuk memeriksa Dokumen kependudukan dari NR.

Setelah diwawancara oleh Awak media kepada Kapolres Manggarai Timur mengatakan bahwa,
Keterangan dari Ahli Dukcapil menyampaikan bahwa dokumen tersebut asli dan yang digunakan adalah dokumen terakhir.

“Kami minggu depan akan gelar apakah kasus ini di dihentikan penyelidikan atau SP2 Lid sampai ada bukti baru karena di akte asli anak tersebut lahir pada 1 Agustus 2006.” ungkapnya 26/10/2024

Sebelumnya, terduga Korban NR membawa dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran (fotocopy), tanggal 12 Agustus 2006. Jika merujuk pada acuan itu, artinya kurang tiga hari terduga korban NR baru memasuki umur 18 tahun.

Lebih lanjut, Meskipun kejadian percobaan pelecehan pada tanggal 9 agustus 2024, antara korban dan pelaku sudah damai serta korban menarik pengaduannya itu yang menjadi dasar kami. Akan tetapi, harusnya Kades tersebut mundur dari Jabatannya karena secara etika moral tidak pantas melakukan percobaan pelecehan.

Kepada media ini, Kapolres Manggarai Timur menyampaikan memang dugaan percobaan pelecehan diakui oleh pelaku kades biting tetapi dalam hal kasus anak dewasa diatas 18 tahun perlakuannya berbeda.

“Yang saya kesal mereka yang mengadukan terus mereka berdamai sendiri dan korban mencabut laporan” jelas Kapolres

Sementara diwaktu yang berbeda, Kepala Dinas Dukcapil mengatakan bahwa dokumen kependudukan itu ada dua sifat penting yakni : Dokumen Kependudukan yang bersifat Statis dan Dokumen kependudukan yang bersifat dinamis.

“Statis adalah NIK ( Nomor Induk Kependudukan) yang tidak bisa dirubah sampai yang bisa meninggal. Sedangkan, dinamis adalah Dokumen kependudukan yang suatu saat bisa berubah seperti: tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, status perkawinan, nama, dan agama. Perubahan tersebut harus didukung dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan Adminduk” jelas Kadis Dukcapil Manggarai Timur. (27/10/2024)

Perbedaan tanggal lahir terduga korban NR pada dokumen kependudukannya menyisakan tanda tanya oleh masyarakat Biting, Kecamatan Elar. Abdul Rajak, Pemuda Aktivis Elar angkat bicara agar kepolisian harus berhati-hati dan transparan dalam penyelesaian kasus ini. Pasalnya, dua dokumen kependudukan milik korban NR yang berbeda patut dicurigai ada upaya memanipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya meminta Polres Matim jangan terburu-buru SP2 Lid kasus ini. Perbedaan tanggal lahir pada dokumen kependudukan milik NR harus didalami serius agar tidak ada praktik manipulasi dokumen kependudukan oleh oknum tertentu” tegas Rajak, yang merupakan Jendlap Forum Masyarakat Biting Menggugat.

You might also like