Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Kepala Desa (kades), melaksanakan pemasangan baleho kepala Daerah Ir. H. Zahir, M.Ap, yang mana diketahui dalam bulan Desember akan berakhir jabatan nya (definitif), yang terletak di dusun l melati, perbatasan dengan Desa Pasir Permit juga dengan Desa Guntung Lima Puluh Pesisir, Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Senin, 06/11/2023.
Yang pemasangan nya di salah satu rumah warga, pemasangan nya dengan perangkat desa, yang bekerja memasang baleho dengan menggunakan pakaian seragam desa (baju dinas coklat coklat), yang seyokya nya di pakai oleh desa.
Yang mana saat di kompirmasi oleh awak media kompasnews.co.id. terkait baleho yang di pasang, dari anggaran balleho nya, kepada kepala desa mengatakan, “kami hanya tinggal memasang saja pak, kami di perintahkan oleh kecamatan”.
“Kami memasang sebanyak 3 baleho yang diserahkan oleh kecamatan kepada desa”, jawab singkat kades kepada awak media kompasnews.co.id.
Sepanjang jalan dari daerah simpang sianam menuju simpang gambus, terdapat beberapa titik baleho, yang jelas terpampang gambar dari salah satu pejabat daerah.

Disaat dari awak media kompasnews.co.id. melintas dari arah jalan simpang Sianam menuju ke Simpang Gambus melihat ada beberapa baleho yang terpampang, yang bertuliskan “kami masyarakat Desa …….., meminta agar bapak Ir. H. Zahir, M.Ap bersedia kami calonkan kembali sebagai Bupati Batu Bara, Kami siap ….. Berjuang & mendukung Mu !!!, Lanjutkan ….”, ada pun itu baleho yang terletak Didesa desa, yang dipasang oleh perangkat desa, dari kepala desa sampai kepada Kadus Kadus nya.
Dalam hal ini, jelas terlihat telah melanggar dari undang undang Bawaslu, yang mana berbunyi, dari peraturan KPU, perangkat desa, ASN, Polri juga TNI, dilarang untuk berkampanye, jelas tertuang dalam pasal.
Larangan Desa, Kepala Desa dan perangkat desa dalam politik praktis dan kampanye, yang berdasarkan, 1. UU no 6 Tahun 2014 tentang desa, pasal 29 huruf (j) dilarang untuk ikut serta atau terlibat pemilu atau pilkada, 2. UU no 7 Tahun 2017, tentang pemilu, pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i) dan (j), pasal 282 tentang desa serta pemilu.
- Dalam UU no 10 Tahun 2016, pasal 70 ayat (1) huruf c, pasal 71 ayat (1) sangsi terhadap kades dan perangkat desa yang melanggar larangan dalam politik praktis, 1. UU no 6 tahun 2014, pasal 30 ayat (1), pasal 52 ayat (2), sangsi dengan penghentian, UU no 7 Tahun 2017, pasal 490 dapat di pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000.
Diminta untuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga Kejari, untuk dapat menindak lanjuti nya, (Al 70)