Bawaslu Pasaman Tak Berdaya Tertibkan APK di Pohon dan Tiang Listrik

Daerah
Dilihat 134

Pasaman, – Pada Selasa (2/1/24), sepanjang jalan nasional termasuk di jalan Bypass Kabupaten Pasaman, terpantau banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 bentuk spanduk yang terpasang pada tiang listrik dan pohon. APK tersebut memajang ajakan memilih calon legislatif baik Caleg DPR maupun DPD.

Meskipun larangan pemasangan APK di tempat umum sudah diatur dalam Pasal 71 ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, namun Bawaslu Kabupaten Pasaman belum menertibkan APK yang melanggar tersebut.

“Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum, yaitu di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas
lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum”, demikian bunyi pasal Pasal 71 ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, menjelaskan bahwa mereka telah mengimbau partai politik dan peserta pemilu untuk menggeser APK ke lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Pasaman.

“Tidak boleh (spanduk peserta pemilu dipasang di pohon dan tiang Listrik)”, ungkap Rini Juita melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Selasa (2/1/24).

Namun, terkait penegakan aturan (mengimbau dan menyurati) kepada Calon DPD terkait pemasangan APK, Rini Juita menegaskan adalah kewenangan Bawaslu Provinsi. Bawaslu Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menyurati Calon DPD terkait hal ini.

“DPD di Provinsi, kalau untuk menyurati DPD, Bawaslu Kabupaten tidak bisa”, terang Rini Juita.

Menurut Rini Juita, kendati aturan melarang pemasangan APK di tempat umum telah diatur, penertiban APK yang melanggar aturan tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Upaya penertiban lebih bergantung pada kesepakatan dan koordinasi antarinstansi yang tergabung dalam pokja kampanye dan penertiban APK.

“Kalau berbicara kewenangan untuk membongkar APK yang melanggar di aturan tidak ada. Tetapi hal ini berdasarkan kesepakatan pokja, karna pengawasan kampanye dan Penertiban APK ada pokjanya”, tukas Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, menjelaskan.

You might also like