Belanja Jasa Inspektorat Daerah Madina Senilai 1,5 Milliar Lebih, Tidak Sesuai Ketentuan, Jadi Sorotan Publik.

Daerah
Dilihat 245

Mandailing Natal – kompasnews
Belanja jasa audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2023 diketahui sebesar Rp 2.921.525.000,00 hal Ini jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat karena dari belanja jasa tersebut diketahui pembayaran uang harian jasa audit tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1.540.175.000,00.

Berdasarkan peraturan bupati Mandailing Natal Nomor 4 tahun 2023 Tentang standar biaya umum (SBU) bahwa pembayaran uang harian jasa audit diberikan uang harian dengan satuan orang/hari (OH).

Lebih lanjut hasil audit BPK mengungkapkan bahwa besaran uang audit harian dapat dibayarkan kepada tenaga ahli, pelatih, wasit, juri Atau petugas lainnya. Namun pembayaran uang harian tersebut dibayarkankan pada seseorang yang bukan PNS dan ditetapkan oleh pejabat berwenang selain itu SBU tidak mengatur besaran uang harian untuk kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat/aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Tim pemeriksa BPK juga telah meminta LHP Inspektorat selama tahun 2023 melalui surat pemberitahuan pemeriksaan terinci pada 5 April 2024. Namun hingga waktu pemeriksaan berakhir LHP tersebut belum diterima BPK.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja Jasa Audit sebesar Rp 1.540.175.000,00.

Permasalan tersebut disebabkan oleh Inspektur selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya. Kedua PPK Inspektorat tidak cermat dalam melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan pengajuan permintaan pembayaran dari bendahara pengeluaran. Dan Ketiga PPATK tidak cermat menyiapkan dokumen pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundangan -undangan.

Terpisah Ketua LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Sumatera Utara) Ali Tohong Siregar ketika dikonfirmasi, terkait kelebihan pembayaran uang harian jasa audit tersebut, mengatakan prihatin dan sangat menyayangkan kejadian tersebut, seharusnya Inspektorat Daerah Kabupaten Madina Jadi teladan bagi ASN lainnya dan bukan malah sebaliknya jadi topik perbincangan. Katanya.

” Ya Kami Prihatin dan Sangat menyayangkan hal tersebut terjadi, seharusnya Inspektorat Daerah Kabupaten Madina jadi Teladan bukan jadi bahan perbincangan” Katanya, (1/2)

Ali Tohong juga menegaskan akan mengawal temuan tersebut, dan bila ditemukan adanya kecurangan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian negara, LSM P2NAPAS akan menindaklanjutinya kepada Aparat Penegak Hukum, Tegasnya.

Redaksi.

You might also like