Jakarta- Kompasnews.co.id
Pemerintah Kabupaten Pasaman pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Modal
Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp87.868.525.840,00 dengan realisasi sebesar
Rp76.395.716.674,00 atau 86,94%.
Pemeriksaan secara uji petik atas lima paket pekerjaan melalui pengujian terhadap
dokumen pengadaan, dokumen kontrak termasuk di dalamnya Contract Change Order
(CCO), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Adendum, Shop Drawing, As Built Drawing, Back
Up Volume, Provisional Hand Over (PHO), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),
pengujian fisik di lapangan yang dilakukan bersama-sama dengan penyedia, konsultan
pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PPTK, serta pengujian mutu material
terhadap uji kepadatan AC/WC di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas Bina
Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, menunjukkan bahwa terdapat
kekurangan volume atas sepuluh paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan
Tahun 2022 sebesar Rp246.122.726,39 dan diantaranya belum dikenakan denda
keterlambatan sebesar Rp336.876.513,44.
- Kekurangan volume atas Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas
Struktur Jalan (Khusus Kabupaten) (DAK Reguler) Paket I Sebesar
Rp42.437.294,35
Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Kabupaten)
(DAK Reguler) Paket I dilaksanakan oleh PT. Aura Mandiri Sejahtera berdasarkan Surat Perjanjian
(Kontrak) Nomor 620/11/SP/BM/DPUPR-PAS/2022 tanggal 20 Juni 2022 dengan
nilai pekerjaan sebesar Rp15.159.560.000,00.
Surat perjanjian ditandatangani oleh
Dau selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AB selaku Direktur PT. AMS,
yang beralamat di Padang Parak Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari
Kabupaten Pasaman.
Dalam pelaksanaannya, surat perjanjian/kontrak mengalami empat kali Adendum
tambah/kurang pekerjaan.
1) Adendum I Nomor 620/011.a/ADD.I/SP/BM/DPUPR-PAS/2022 tanggal 18 Juli
- Perubahan tersebut dikarenakan adanya penambahan nilai kontrak dari
Rp15.159.560.000,00 menjadi Rp16.290.000.000,00;
2) Adendum II Nomor 620/011.b/ADD.II/SP/BM/DPUPR-PAS/2022 tanggal 3
Oktober 2022. Perubahan tersebut dikarenakan adanya penambahan/
pengurangan kuantitas pekerjaan;
3) Adendum III Nomor 620/011.c/ADD.III/SP/BM/DPUPR-PAS/2022 tanggal 12
Desember 2022. Perubahan tersebut dikarenakan adanya penambahan/
pengurangan kuantitas pekerjaan dan penambahan waktu pekerjaan yang semula
180 hari kalender menjadi 193 hari kalender, sampai dengan tanggal 29
Desember 2022; dan
4) Adendum IV Nomor 620/011.d/ADD.IV/SP/BM/DPUPR-PAS/2022 tanggal 29
Desember 2022. Perubahan tersebut dikarenakan adanya penambahan/
pengurangan kuantitas pekerjaan dan pemberian kesempatan kepada penyedia
paling lama 50 (lima puluh) hari kalender.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan pada tanggal 6 Februari 2023,serta hasil
pengujian mutu di UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas Bina Marga Cipta
Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, diketahui terdapat kekurangan
volume pekerjaan sebesar Rp42.437.294,35 dengan rincian pada tabel berikut:
Menanggapi temuan BPK tersebut Ketua LSM P2NAPAS Perkumpulan Pemuda Nusantara) Ahmad Husein mengatakan temuan tersebut hendaknya jadi pertimbangan bagi Pemda Kabupaten Pasaman untuk mempertimbangkan Kinerja Rekanan pada tahun mendatang, katanya.
” Ya, seharusnya temuan BPK ini, hendaknya jadi bahan bagi Pemda kabupaten Pasaman untuk mempertimbangkan Kinerja Rekanan pada tahun anggaran berikutnya, terangnya “
Husein menambahkan tidak tertutup kemungkinan, 10 Paket Pekerjaan tersebut ada unsur KKN, Korupsi, Kolusi dan Nepatisme bila di periksa secara Keseluruhan, karena banyaknya pekerjaan yang CCO, (Contrak Change Order) dan adendum.
CCO dan Adendum Punya Potensi kuat untuk Korupsi, Tegasnya.
Sementara itu, selain pekerjaan tersebut kurang Volume, masih terdapat denda keterlambatan pekerjaan yang belum disetorkan Rekanan pada Pemerintah, tuturnya pada media.
Bersambung…
(Redaksi)