Jakarta, Kompasnews.co.id
Pada LRA TA 2022, Pemkab Padang Lawas Utara menganggarkan Belanja
Barang dan Jasa sebesar Rp279.794.505.191,00 dan merealisasikannya sebesar Rp258.920.518.274,50 atau 92,54% dari anggaran.
Belanja barang dan jasa tersebut diantaranya merupakan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin.
Hasil pemeriksaan BPK atas bukti pertanggungjawaban belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, konfirmasi kepada penyedia jasa, dan permintaan keterangan kepada bendahara pengeluaran, PPTK dan Kepala SKPD terkait diketahui terdapat pembayaran belanja pemeliharaan peralatan dan mesin yang tidak didukung bukti
pertanggungjawaban yang valid sebesar Rp75.652.000,00,
a. Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar
Rp39.018.000,00
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja pemeliharaan
peralatan dan mesin – alat angkutan darat bermotor pada Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan menunjukkan dari realisasi belanja pemeliharaan kendaraan bermotor pada Bengkel It sebesar Rp108.060.000,00 terdapat belanja pemeliharaan peralatan dan mesin yang tidak dilaksanaka sebesar Rp34.500.000,00,
Uraian Pekerjaan Jasa Pemeliharaan yang Tidak Dapat Dilakukan pada Bengkel It
No Uraian Pekerjaan Nilai
- Penggantian seatbelt 3.000.000,00
- Penggantian airbag 25.000.000,00
- Penggantian kompresor AC 6.500.000,00 Jumlah 34.500.000,00
Hasil konfirmasi kepada pemilik Bengkel It yang berlokasi di Huta Holbung, Kabupaten Tapanuli Selatan menunjukkan bahwa pemeliharaan kendaraan dinas milik Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak dilakukan pada Bengkel It, bendahara pengeluaran hanya meminta kuitansi kosong yang telah dilengkapi dengan stempel Bengkel It.
Selain itu masih terdapat nilai pertanggungjawaban yang tidak dapat dijelaskan oleh bendahara pengeluaran sampai dengan pemeriksaan berakhir sebesar Rp4.518.000,00 sehingga belanja pemeliharaan peralatan dan mesin tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang valid sebesar Rp39.018.000,00
(Rp34.500.000,00 + Rp4.518.000,00).
b. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp31.864.000,00
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja pemeliharaan
peralatan dan mesin – alat angkutan darat bermotor pada Dinas Perumahan dan Permukiman menunjukkan dari realisasi belanja pemeliharaan kendaraan bermotor sebesar Rp63.627.000,00 pada bengkel UD TB terdapat pembayaran jasa servis untuk kendaraan roda dua yang tidak dilaksanakan sebesar Rp31.864.000,00. Hasil konfirmasi kepada pemilik bengkel UD TB di Gunung Tua menunjukkan bahwa bengkel tersebut hanya menyediakan jasa servis untuk kendaraan roda empat dan tidak menyediakan jasa servis untuk kendaraan roda dua sehingga belanja pemeliharaan peralatan dan mesin tidak didukung bukti
pertanggungjawaban yang valid sebesar Rp 31.864.000,00.
c. RSUD Gunung Tua sebesar Rp4.770.000,00
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja pemeliharaan
kendaraan dinas dan ambulance milik RSUD Gunung Tua berupa kuitansi yang dikeluarkan oleh UD BR menunjukkan terdapat kekurangan bukti
pertanggungjawaban sesuai pengeluaran dalam buku kas umum (BKU) yang
terdiri dari pemeliharaan kendaraan dinas sebesar Rp370.000,00 dan
pemeliharaan ambulans sebesar Rp4.400.000,00.
Kondisi tersebut di atas tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
2) Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, pada lampiran:
1) Bab I tentang Pengelola Keuangan Daerah pada Huruf E, yang menyatakan bahwa Kepala OPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
2) Bab V tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja pada huruf P, yang menyatakan bahwa PPK-OPD/PPK-Unit OPD melakukan verifikasi
kelengkapan dan keabsahan pengajuan permintaan pembayaran dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadi pembayaran atas belanja
pemeliharaan peralatan dan mesin sebesar Rp75.652.000,00 yang terdiri dari:
a. Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp39.018.000,00;
b. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp31.864.000,00;
c. RSUD Gunung Tua sebesar Rp4.770.000,00.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala SKPD terkait kurang optimal dalam melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran; dan
b. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD terkait kurang cermat melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan pengajuan permintaan pembayaran dari Bendahara Pengeluaran.
Atas permasalahan tersebut Bupati Padang Lawas Utara melalui Kepala Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Perumahan dan Kawasan Permukiman,dan Direktur RSUD Gunung Tua menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut dan akan menyetorkan ke kas daerah.
Atas kelebihan pembayaran tersebut Kepala SKPD terkait telah menyetor ke kas daerah sebesar Rp75.652.000,00 dengan rincian Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp39.018.000,00; Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebesar Rp31.864.000,00; dan RSUD Gunung Tua sebesar Rp4.770.000,00.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Padang Lawas Utara agar
memerintahkan Kepala Dinas terkait untuk:
a. Lebih optimal melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;dan
b. Menginstruksikan kepada masing-masing Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD terkait lebih cermat melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan pengajuan permintaan pembayaran dari Bendahara Pengeluaran
REDAKSI