Jakarta-Kompasnews.co.id
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Padang Lawas Utara TA 2021 Nomor 48.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 mengungkapkan permasalahan penatausahaan aset tetap belum memadai, diantaranya
a.Terdapat aset tetap tanah yang belum menampilkan informasi Nomor sertifikat tanah pada KIB A senilai Rp45.043.093.400,00;
b.Terdapat perbedaan jumlah ruas jalan pada SK Bupati dengan jumlah register tanah dibawah jalan pada KIB A;

c.Terdapat kendaraan dinas pada delapan SKPD yang tidak mencantumkan informasi mengenai Nomor mesin dan Nomor rangka senilai Rp11.629.121.729,00
d.Terdapat penggunaan aset tetap peralatan dan mesin oleh pegawai negeri sipil (PNS)/non PNS, khususnya barang berupa tablet PC, laptop, dan notebook belum sepenuhnya didukung dengan dokumen Berita Acara Peminjaman yang memadai;
e.Terdapat pencatatan aset tetap gedung dan bangunan berupa bangunan gedung kantor, bangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar, gedung pos jaga dan bangunan parkir belum tercatat alamat atau lokasi secara lengkap senilai Rp4.518.809.773,00;
f.Terdapat pencatatan aset tetap JIJ berupa rehabilitasi jembatan, peningkatan dan pemeliharaan jalan yang seharusnya dicatat sebagai kapitalisasi dari aset tetap induknya senilai Rp6.615.795.000,00;
g.Terdapat pencatatan aset tetap JIJ berupa jalan kabupaten lokal, jembatan, irigasi dan bangunan pemecah gelombang belum tercatat alamat atau lokasi secara lengkap senilai Rp19.588.948.200,00; dan
h.Terdapat perbedaan jumlah ruas jalan pada SK Bupati dengan jumlah register jalan pada KIB D. Atas permasalahan tersebut,
BPK merekomendasikan kepada Bupati Padang Lawas Utara agar memerintahkan: a. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah serta memproses dokumen pengalihan hak atas tanah di bawah jalan;
b. Kepala SKPD terkait: 1) Lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pencatatan aset tetap di satker yang dipimpinnya; 2) Menginstruksikan pengurus barang di masing-masing SKPD agar lebih cermat dalam pencatatan aset tetap ke aplikasi SIMDA dan memutakhirkan informasi aset tetap pada KIB A, B, C, dan D. c. Kepala BPKPD:
1)Menganggarkan kegiatan pensertifikatan tanah sesuai kemampuan keuangan daerah;
2)Menginstruksikan Kabid Aset agar lebih optimal dalam mengkoordinasikan penatausahaan BMD pada masing-masing SKPD. BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara 68 Menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut,
3)Pemkab Padang Lawas Utara telah:
a.Melakukan pensertifikatan atas aset tetap tanah yang belum bersertifikat sebanyak 33 persil tanah;
b.Melakukan pencatatan informasi atas aset tetap peralatan dan mesin berupa Nomor mesin dan Nomor rangka pada aset tetap kendaraan dinas; dan
c.Melakukan kapitalisasi atas aset tetap jalan, irigasi, dan jaringan
Redaksi.













