PADANG, Kompasnews.co.id — LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) melayangkan surat konfirmasi kepada Bupati Sijunjung setelah menemukan indikasi kelebihan pembayaran senilai Rp235.828.742,07 dalam pelaksanaan 11 paket pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Dinas PUPR dan Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung pada Tahun Anggaran 2024.
Temuan tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Nilai kontrak total proyek mencapai Rp4,59 miliar. Adapun kelebihan pembayaran diduga berasal dari kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
“Ini bukan kesalahan biasa. Ada indikasi pembiaran dalam pengawasan proyek yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” kata Ahmad Husein Batu Bara, Ketua Umum P2NAPAS, dalam pernyataan tertulis, Rabu (24/7).
Beberapa kontraktor yang disebut dalam dokumen konfirmasi antara lain PT Hkst, CV BiE, CV BrJ, CV MeU, dan CV PaB. Temuan terbesar berasal dari pembangunan jalan pertanian dan pekerjaan perbaikan jalan di sejumlah nagari seperti Muaro Bodi, Padang Laweh, dan Tanjung Bonai Aur Selatan.
P2NAPAS mempertanyakan apakah penyedia jasa telah mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi BPK serta apakah telah diberikan sanksi administratif sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Mereka juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap penyedia yang berulang kali tidak memenuhi volume kontrak.
Surat konfirmasi tersebut bernomor 014/KONFIRMASI/P2NAPAS/VII/2025 dan ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri, Kapolres, DPRD, Inspektorat Kabupaten Sijunjung, serta Perwakilan BPK RI Sumbar. P2NAPAS memberi waktu 14 hari kerja bagi pemerintah daerah untuk memberikan jawaban resmi.
Kompasnews.co.id telah menghubungi pihak Dinas PUPR dan Dinas Pertanian Kabupaten Sijunjung untuk dimintai tanggapan, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons yang diberikan.
Berita ini akan diperbarui segera setelah ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Redaksi.













