Kompasnews- Halsel. Zat beracun itu didatangkan dari Surabaya melalui Pelabuhan Babang menggunakan jasa expedisi.
Informasi yang diterima wartawan, 16 ton sianida itu milik salah seorang bernama Nikolas alias Niko. Barang tersebut sementara berada di Pelabuhan Babang yang ditampung oleh agen penampung, Expedisi Sarana Raya Pasi. Barang tersebut dikontrol oleh pihak agen.
Penyelundupan sianida ini terungkap pada (22/12) kemarin. Ini bukan kali pertama zat berbahaya ini didatangkan. Leluasanya pemilik cianida mendatangkan barang terlarang tersebut lantaran mengaku dibacking oleh pihak aparat di Maluku Utara.
Saat ini pihak Polres Halmahera Selatan sudah mengecek ke lokasi. Masyarakat beraharap Polres Halsel terbuka mengungkap hal ini.

Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Aditya Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan terhadap barang bukti sianida.
”Ini sementara lagi kita cek perizinannya,” katanya, Selasa (26/12) malam tadi.
Aditya menambahkan, pihak belum melakukan permintaan keterangan terhadap pemilik barang maupun pihak terkait terhadap sianida ini. Namu tetap akan meminta keterangan terhadap para pihak terkait.
”Mungkin besok (hari ini) kita mintai keterangan,” ujarnya.
Sekadar informasi, cianida tersebut terdiri dari 60 cn (kaleng), 20 nitric ( jergen), 40 sak kostik, 157 sak platinum (kode P), 40cn (kaleng), 10 nitric (jergen), 10 sak borax (kode s), 30 sak kostik (kode s) dan 150 sak davao (kode s).
Sumber : liputan
Penulis : Rusdi.
Editor : Redaksi.