Dibalik kekayaan alam pulau obi terdapat pertambangan rakyat dan dua pertambangan nikel rakasa serta dinamika penyerapan sistem tenaga kerja, telah beredar info serapan tenaga kerja pada dua tambang nikel raksasa hanya menyerap tenaga kerja lokal sekitar 3600 orang sementara ada puluhan ribu tenaga kerja non lokal yg dipekerjakan pada dua tambang dimaksut, terbilang pekerja lokal sangat kecil, pada dua tambang nikel raksasa.
“Daharman La Hase Toko Masyrakat Obi Barat menuturkan’ kedua tambang dimaksut selain tidak membawa dampak positif juga menyisahkan sejumlah masalah sosial, masalah ekonomi serta sulitnya warga lokal dalam mencari pekerjaan disana maka terpaksa masyarakat memilih memanfaatkan potensi sumber daya alam lain dengan memanfatkan potensi sda setempat yaitu pemanfaatan tambang emas yg tersebar di wilayah pulau obi, sudah seharusnya masyarakat pulau obi harus bertahan hidup dengan cara mandiri atau kata lain urus diri masing masing, jika dilihat pada tambang rakyat yg katanya ilegal itu namun sangat membantuh masyarakat dalam mengelolah perekonomian mereka bahkan perubahan ekonomi dan kondisi sosial sangat terlihat ketika masyarakat melakukan penambangan yg katanya menurut regulasi dilarang, Dengan Kondisi ini akan sangat memprihatikan jika pemerintah maupun semua elemen yang ada tidak mencari solusi yang benar benar pro terhadap rakyat,” ucapnya
” Jika ada yg bilang penambangan yg katanya ilegal akan berdampak buruk maka tambang IPR desa anggai adalah contoh tepat untuk dilakukan pembanding, dimana tembang tersebut telah beroperasi sudah sejak tahun 1996 hingga saat ini namun tidak terjadi dampak lingkungan yg berakibat merusak kesahatan, bahkan kecalakan pertambangan yg terjadi juga sangat kecil jika dibandingkan dengan tambang-tambang lain yg katanya memiliki legalitas namun keberadaanya dan sistemnya tidak begitu dirasakan manfaatnya oleh rakyat ,” unkpanya
” Daharman menambahkan, saya sebagai tokoh masyarakat obi barat mewakili jeritan rakyat pulau obi memintah perhatian yg serius dari bapak bupati Halmahera Selatan ( Halsel )dan ibu Gubernur Maluku Utara ( Malut ) agar segera melegalkan pertamabangan rakyat pulau obi, yg tentunya kita semua tahu bahwa tambang rakyat pulau obi juga salah satu penyumbang potensi tenaga kerja yg sangat banyak bila dibandingkan dengan kedua tambang raksasa dimaksut, selain itu dalam mencari pekerjaan disana masyarakat tidak memerlukan syarat apapun dalam bekerja,” harapnya
Saya yakin bahwa, bupati dan gubernur malut memiliki intrument yang lengkap sehingga semua syarat yg dibutuhkan dalam melegalkan pertambang rakyat Desa manatahan, Desa soasangaji, Desa jikohai dan desa anggai sangatlah mungkin dapat dilakukan, Itupun jika bapak bupati dan ibu gubernur malut bijak dalam mengambil keputusan serta solusi pasca pertambangan rakyat pulau obi ditertibkan oleh aparat penegak hukum polres Halmahera Selatan yang secara kelembagaan merupakan bagian dan tanggung jawab polri. dengan adanya kondisi ini’ suda tentu akan ada puluhan ribu warga lokal yg terpaksa harus kehikangan pekerjaan
Untuk itu saya dan kami masyarakat kecil juga berharap kepada bapak bupati dan ibu gubernur malut agar dapat duduk bersama dengan semua pihak termaksut aparat penegak hukum guna mencari solusi demi kesejahteraan masyarakt pulau obi yang dimana warga masyarakatnya manaru harapan hidup pada pertambangan rakyat.
Bukan tanpa alasan masyarakat bergantung hidup pada pertambang rakyat, khususnya obi barat, kecamatan obi serta pesisir pulau obi sebagain besarnya masyarakat berprofesi sebagai nelayan yg menurut info dari para nelayan mereka tidak bernelayan di sekitar pesisir pulau obi dikarenakan hasil tangkapan mereka berkurang jika di badingkan sebelum operasinya tambang tambang besar di pulau obi, atas adanya hal ini para nelayan terpaksa harus pergi ribuan kilo meter keluar pulau obi untuk memancing suda tentu memakan biaya perongkosan atau operasional yg tinggi yg membuat sebagian besar dari mereka mengalami kerugian dan terpaksa beralih profesi ke tambang rakyat yg katanya ilegal itu ,” tutup Darman .
Editor : redaksi
Rusdi Malan













