CV. AKSA KARYA UTAMA DIDUGA MENGABAIKAN BERITA ACARA JMF

Daerah
Dilihat 544

BENGKULU SELATAN
KOMPASNEWS.CO.ID
Beton merupakan material konstruksi yang paling sering dipakai dan diminati karena merupakan bahan dasar yang mudah dibentuk, dibandingkan dengan konstruksi lainnya. Beton berat adalah salah satu jenis beton yang dipakai untuk suatu konstruksi berkebutuhan khusus,
Sabtu (06/07/24).

Pembuatan beton carnpuran dilakukan melalui dua tahap, yaitu melalui Design Mix Formula (DMF) dan Job Mix Formula (JMF) yang mana kedua tahapan ini sngat penting sifatnya, karena ditahapan inilah yang akan menentukan kualitas atau mutu dari beton tersebut.

Namun sangat disayangkan pekerjaan penanganan longsor ruas jalan Kantor BUPATI- JLN. SAMSUL BAHRUN (MANNA) (E-KATALOG) yang dikerjakan CV. AKSA KARYA UTAMA diduga tidak melalui tahapan tersebut. Hal ini terungkap berdasarkan keterangan pengawas PU dan pihak konsultan, bahwasannya
memang benar untuk sekmen pekerjaan tahap satu,dua dan tiga, pengecoran Beton saya belum bertanda tangan.

“Ya, memang diberita acara administrasi JMF saya belum bertanda tangan sampai hari ini,” ungkap Ujang, Jumat (5/7/24)

Lebih rinci Ujang menjelaskan, saat pengecoran hari pertama saya ada dilokasi pekerjaan, namun pada hari kedua saya tidak masuk kerja tetapi pengecoran tetap dilakukan oleh pihak kontraktor. Terkait kelengkapan dokumen berita acara JMF saya tidak bisa komentar karena hal itu sudah diatur orang di atas.

“Saya tidak bisa komentar, silahkan hubungi lasung pihak kontraktor,” ujarnya.

Sementara itu guna mendapatkan informasi yang berimbang awak media melakukan konfirmasi kepihak kontraktor dan konsultan pemgawas. Dedi selaku asisten pelaksana lapangan mengatakan “jangan ribut kita bicarakan baik-baik saja,” kata Dedi, terkesan menutupi dokumen berita acara JMF yang diduga belum ditanda tangani oleh pihak pengawas PU dan Konsultan Pengawas.

Ditempat yang sama saat dikonfirmasi Konsultan Pengawas mengatakan kepada awak media memang betul berita acara JMF sampai saat ini belum ada dari pihak kontraktor menemui minta tanda tanggan saya.

Pekerjaan longsoran yang di kerjakan PT. AKSA KARYA UTAMA diduga tidak melaksanakan juklak dan juknis sesuai aturan dan pedoman kerja terbukti pengakuan dari pengawas PU dan Konsultan Pengawas Sampai hari ini belum menandatangani berita acara JMF padahal dokumen tersebut sangat penting sebagai pedoman pelaksanaan kerja. Bagaimana bisa berita acara JMF belum di tandatangan para pihak yang berkompeten namaun pekerjaan tetap dilanjutkan. Siapa yang bertanggung jawab terhadap mutuh dan kualitas pekerjaan tersebut.
Jelas CV. AKSA KARYA UTAMA mengabaikan aturan tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar, diduga pekerjaan pengecoran asal-asalan dan diragukan mutuh serta kualitasnya.

(Red-Tim)

You might also like