“Dampak Emotional Intimacy” Antara Pelaku Dengan Polisi Sehingga Kasus Tak Terungkap

Daerah
Dilihat 366

KompasNews.Co.Id I P.Brandan
Pelaku penyerangan dan berencana sengaja membakar kediaman salah satu wartawan online KompasNews.Co.Id selaku Kabiro Binjai-Langkat.

Menurut pengacara (PA) Safril SH dan Organisasi wartawan di Langkat dan Sumut ini murni kejahatan Luar Biasa dan Berencana tindakan Sadis dan Biadab ini tidak dapat di Telorir lagi dalam perencanaan untuk habisi nyawa korban dan keluarganya.

Kasus ini murni melanggar pidana dan berat hukuman bagi para pelaku kasusnya harus diungkap karena berdampak pada Mafia atau Kartel sabu-sabu di Wilkum Polres Langkat merasa besar kepala akibat kejadian tidak memberikan dampak efek jera bagi pelaku (Eksekutor dan Aktor Intlektual) Bom Molotov.

Atas tindak pidana yang dilakukan, para orang tak dikenal (OTK) rencana ku membakar dan berencana habisi nyawa Korban dan Keluarganya saat itu di dalam kediaman wartawan KompasNews.Co.Id selaku Kabiro Binjai-Langkat, disangkakan dapat dijerat Pasal 187 Ayat 1 KUHP, Pasal 170 Ayat 1 KUHP, Pasal 406 KUHP atau I87 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.e

Pelaku (Eksekutor) telah berencana menghabisi nyawa korban dan keluarganya ini dapat diancam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Untuk itu, kita (PH dan Organisasi Wartawan) minta kepada Kapoldasu Inspektur Jenderal (Irjen) Whisnu Hermawan Februanto dapat menindak para pelaku agar diseret kepengadilan untuk pertangungjawabkan atas perbuatnya.

“Saya rasa tidak begitu sulit untuk mengungkap para pelaku (Eksekutor-red) kalau emang pihak kepolisian bekerja Maksimal dan Serius bahkan sungguh-sungguh untuk mengungkap Kejadian yang menimpa wartawan KompasNews.Co.Id sebagai Kabiro Binjai-Langkat. Seperti membalikan telapak tangan, Kapoldasu hanya tinggal perintah Kapolres Langkat melalui PJU Satres Narkoba agar memanggil para Bandar atau Kartel sabu-sabu di Wilkum Polres Langkat yang diduga sebagai Mitra Kerjanya (Emotional Intimacy-red)
dalam bisnis ‘Garam China’ yang telah mengurita di Wilkum Polres Langkat tersebut,” beber Joko Purnomo.

Kedua PJU Satres Narkoba dalam kasus ini besar perannya sangat penting dan dapat mengetahui kawanan pelaku Bom Molotov atas suruhan (perintah-red) para (Bandar atau Gembong-red) narkoba sabu-sabu yang eksis beredar di wilayah hukum Polres Langkat.

Pemicu pelemparan Bom Molotov ke Kediaman wartawan KompasNews.Co.Id, atas dasar kiriman pesan whatsaaf nama-nama para bandar sabu di kirim ke Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi dan dua PJU Satresnarkoba Langkat.

Selang beberapa menit kemudian korban wartawan KompasNews.Co.Id mendapat teror pesan whatsaff dari nomor yang tak dikenal sembari berkata “Kirim Lagi Berita Ke Polres Langkat”.

Karna dampak informasi yang baik dikirim oleh korban (Joko Purnomo-red) ke pihak Satresnarkoba, sehingga sebagai diduga pemicu terjadinya bom molotov kediamannya korban oleh suruhan (sponsor-red) para (Bandar atau Gembong) narkoba.

Seharusnya informasi yang diberikan sebagai solusi pihak aparat penegak hukum dapat memberantas dan menyikat habis peredaran narkoba khususnya di kabupaten Langkat dibawah hukum polres Langkat sesuai instruksi presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita.

Namun sebaliknya, secara tidak langsung Kapolres Langkat melalui aparat penegak hukum Satresnarkoba Polres Langkat telah Kangkangi program presiden ke delapan (8) dalam hal itu memberantas peredaran narkoba dan judi serta korupsi di NKRI ini.

Pasalnya, informasi itu sangat berharga dan wajib diberi pelindung hukum dijamin keselamatanya bukan sebaliknya memperkeruh permasalahan sehingga terjadi dampak terhadap anggota kita pelanggaran hukum dan keselamatan nyawa korban dan keluarganya.Ya, narasumber dan informasi yang mereka berikan wajib dilindungi oleh pers.

Kewajiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara
Melindungi pers dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran
Memberikan pers hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi
Memberikan perlindungan hukum bagi narasumber
Kode Etik Jurnalistik
Melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya
Menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record
Kewajiban Melindungi Narasumber
Sangat ditekankan karena jika sumber berita tidak aman, maka tidak akan ada lagi pihak yang memberikan keterangan
Kewajiban ini absolut, sehingga pers berhak menolak mengungkapkan identitas narasumber
Pers tidak boleh dipaksa untuk mengungkapkan narasumber yang dirahasiakan.

Karena kesal dengan pesan whatsaff terkait para bandar besar narkoba dilangkat tidak dapat pelayanan hukum atau tidak tersentuh, maka pihak PJU Satresnarkoba mengirim kembali pesan whatsaaf tersebut ke para bandar narkoba sehingga berdampak ke wartawan kita pelemparan bom molotov kediaman wartawan, KompasNews.Co.Id Joko Purnomo (47), kepala biro Langkat/Binjai yang berdomisili di Gang Musalla Tangkahane Lagan, Kelurahaan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat,Sumatra Utara (Sumut) dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK) merupakan suruhan para bandar sabu-sabu, jum’at (11/4/2025).

Peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polsek Pangkalan Brandan sesuai nomor laporan polisi STTLP/B/45/IV/2025/SPKT/Polsek Pangkalan Brandan/Polres Langkat/Poldae Sumatera Utara.

Namun, kasus ini masih berjalan ditempat tidak ya terungkap terkesan pihak dugaan kepolisian disinyalir kedekatan emosional dengan para BD sabu sehingga kasus ini bungkam alias tidak berjalan untuk mengungkap tabir dibalik kejadian ini.

“Kedekatan emosional (emotional intimacy) adalah hubungan yang erat dan intim antara dua individu, di mana mereka saling berbagi perasaan, pikiran, dan pengalaman pribadi. Kedekatan ini melibatkan kepercayaan, pengertian, dan dukungan emosional satu sama lain,” beber Joko Purnomo kepada KompasNews.Co.Id Minggu (8/6/2025). (jok)

You might also like