Lampung Timur – Kompasnews.co.id Program pembangunan melalui Dana Desa (DD) harus dilaksanakan dengan baik tepat sasaran dan menggunakan Sumber Daya Manusia (SDM) setempat.
Namun tidak demikian dengan yang di laksanakan oleh Kepala desa Bukit raya Kecamatan Marga sekampung Kabupaten Lampung timur, pengelolaan DD tahun anggaran 2024 justru berbanding terbalik Kades memborongkan pekerjaan bedah badan jalan sepanjang 4000 m dengan kelebaran 5 m, dengan pagu anggaran sebesar Rp.234.595.000, kepada kontraktor dari luar desa, yang seharusnya memberdayakan sumber daya masyarakat setempat.
Yang lebih mencengangkan bedah badan jalan tersebut di borongkan tidak lebih dari Rp.100.000.000,serta sebagian memasuki kawasan hutan lindung (Register 38 -red) seperti yang disampaikan SU salah satu warga desa itu yang mempunyai kedekatan dengan kontraktor.
Padahal dalam pembangunan badan jalan yang masuk dalam kawasan hutan lindung pihak desa harus melalui proses perizinan yang disebut izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari
kementerian Lingkungan Hidup maupun Kehutanan (KLHK).

Demi mendapatkan informasi Kompasnews.com menyambangi H.Sumardi sang Kepala desa (Kades) Rabu (18/06) dikantornya, namun sang Kades tidak berada ditempat, dan hanya bertemu dengan beberapa perangkat desa serta Sekretaris desa (Sekdes).
Ketika ditanyai berbagai pertanyaan terkait pengelolaan DD sekdes tidak berani memberikan jawaban, dengan alasan takut salah dalam memberikan informasi, namun saat kompasnews.com hendak merekam wawancara serta pengambilan gambar secara visual tidak di izinkan okehnya.(A.M.I)












