BENGKULU SELATAN
Kompasnews.co.id
Diduga banyak penyimpangan dana desa tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 pemerintah desa Darat Sawah Ulu, kecamatan Seginim kabupaten Bengkulu Selatan.
Saat dikonfirmasi kepala desa Minar, melalui Kaur Umum Burdin pada hari Selasa 01 Juli 2025 menjelaskan tahun anggaran 2022 melaksanakan pembangunan jalan rabat beton sepanjang 50 meter serta pengadaan bibit padi dan bibit jagung.
Tahun anggaran 2023 melaksanakan pengadaan bibit padi dan bibit jagung serta pembangunan WC untuk warga yang layak menerima sebanyak 5 Yunit dengan anggaran mencapai kurang lebih Rp 8.000.000 untuk per-yunit wc dengan ukuran masing masing WC 2 meter kali 2 meter persegi.Serta merehab rumah warga yang tidak layak huni dengan ukuran 6 kali 6 meter persegi sebanyak 2 unit rumah. Masing masing rumah di anggarkan sebesar Rp 10.000.000.
Tahun anggaran 2023 desa juga menerima dana tambahan sebesar Rp 250.000.000.
Tahun anggaran 2024 pemerintah desa melaksanakan pembangunan siring pasang dengan panjang 50 meter serta pembangunan jalan rabat beton sepanjang 50 meter.
“Kami sudah melaksanakan kegiatan pembuatan rabat beton, pembelian bibit padi, bibit jagung, beda rumah, pembuatan WC,”
Kata Burdin
Aktivis pemuda kelahiran Bengkulu Selatan Anton Putra Jaya merasa perihatin dan kecewa atas anggaran yang dikelolah dari tahun 2022-2023 sampai 2024 hanya pembangunan rabat beton serta pengadaan bibit dan pembangunan WC dan rehab rumah.padahal tahun 2023 desa Darat Sawah Ulu juga menerima dana tambahan yang cukup besar.
Kuat dugaan banyak mark-up anggaran untuk setiap kegiatan. Terlihat dari jumlah dana desa yang di olah cukup besar.
“Kepada Tipidkor Polres Bengkulu Selatan, kejaksaan Negeri dan Inspektorat untuk dapat menindak lanjuti atas dugaan penyimpangan serta dugaan Mark-Up anggaran setiap kegiatan pemdes Darat Sawah Ulu,” Jelas Anton
Lanjut Anton, Tindakan markup anggaran, atau penggelembungan anggaran, dalam konteks hukum pidana di Indonesia, terutama terkait dengan tindak pidana korupsi. Undang-Undang yang mengatur tindak pidana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan markup anggaran, adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika dugaan ini benar adanya proses secara hukum yang berlaku,” Tutup Anton.
(Tanto JKD)













