BENGKULU SELATAN
KOMPASNEWS.CO.ID
Ketua Tim pasangan calon (Paslon) nomor urut tiga Tendri secara resmi melaporkan Pasangan calon nomor urut dua atas dugaan curi start kampanye pada tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dilaporkan hari ini Kamis, 27 Maret 2025 kepada panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu ) yang diterima beberapa staf kantor diruang pelayanan.
Menurut Bapak Tendri, Paslon nomor dua melanggar aturan kampanye karena telah melakukan aktivitas kampanye sebelum jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan regulasi yang berlaku, masa kampanye untuk PSU seharusnya berlangsung dari tanggal 9 April hingga 15 April 2025. Namun, Paslon nomor dua diduga mulai berkampanye lebih awal, yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan pemilu.
“Kami melihat ada unsur curi star kampanye di beberapa tempat, seharusnya kampanye itu dimulai 9 April sampai dengan 15 April 2024,
Maka itu kami melaporkan kegiatan pasang calon nomor urut 2,” Ujar Ketua Tim Tendri.
Salah satu staf Bawaslu yang diwawancarai oleh awak media mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Laporan ini akan ditindak lanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kami sudah menerima laporan dari pihak pelapor dan akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Bawaslu kini tengah mengumpulkan bukti serta melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti bersalah, Paslon nomor dua bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan pemilu yang berlaku.
Sementara itu, pihak Paslon nomor dua belum memberikan tanggapan resmi atas laporan ini. Publik pun menantikan langkah yang akan diambil oleh Bawaslu dalam menegakkan aturan pemilu guna memastikan jalannya proses demokrasi yang adil dan transparan.
Kasus ini menambah dinamika persaingan politik dalam PSU, yang diharapkan tetap berlangsung dengan menjunjung tinggi aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.
(Tanto JKD)