BENGKULU SELATAN
KOMPASNEWS.CO.ID
Diduga Menggunakan matrial Ilegal, pengerjaan Drainase/pengaman badan jalan ruas jalan kedurang-Batu Ampar desa Keban Agung 3 (tiga) kecamatan Kedurang kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu, yang dikerjakan oleh pihak CV. Nagata Jaya Konstuksi dengan nilai kontrak Rp.1.286.758.358.Dana bersumber dari APBD provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023.
Kamis (30/11/23).
Saat dikonfirmasi Direktur CV Nagata jaya Konstruksi menjelaskan,”untuk matrial kami beli dikuari, kata direktur melalui via telpon 30/11/2023.

Dari pantauan dilapangan, aktivis pemuda putra kelahiran Bengkulu selatan Anton Putra Jaya angkat bicara,
“matrial yang digunakan oleh CV.Nagata Jaya Konstruksi pada pekerjaan
Drainase Kedurang-Batu Ampar diduga gunakan batu ilegal, yang diduga matrial tersebut tidak memiliki izin tambang galian C resmi. Terlihat jelas batu tersebut memang benar berasal dari pantai,
Kata Anton
Saat dikonfirmasi tukang atau pekerjaan kegiatan mengatakan”Bahwa batu Memang banyak dari pantai bukan hanya dari sungai saja,” kata beberapa pekerja atau tukang pada awak media di lokasi 23/11/2023.
Berdasarkan, UU nomor 4 tahun 2009 dalam pasal 161 apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya bisa dipidana, tutup Anton.

Setelah berita ini ditayangkan kepada pihak aparatur penegak hukum untuk pembangunan drainase Kedurang-Batu Ampar, terkait dugaan melanggar UU No 4 tahun 2009, dapat ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
(TANTO JKD).