Ada Apa? Kepsek SMKN 4 Sodorkan Sejumlah Uang Agar Tidak Di Wawancara Wartawan

Daerah
Dilihat 358

BENGKULU SELATAN
KOMPASNEWS.CO.ID
Praktik jual beli seragam yang dilakukan oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Kecamatan Kedurang Ilir di Kabupaten Bengkulu Selatan yang diwajibkan untuk membeli seragam termasuk seragam peraktek diduga ada masalah.

Seluruh sekolah ketika memasuki tahun ajaran baru, dimomen inilah tahun ajaran baru pihak sekolah maaupun komite berlomba-lomba mencari keuntungan terhadap kedatangan siswa baru.

Namun sangat disayangkan apa yang telah terjadi di SMK Negeri 4, sebentar lagi siswa yang hampir mau kenaikan kelas, sampai saat ini belum menerima baju seragam peraktek sekolah bahkan topi dan dasi siswa hampir dua tahun tidak kunjung datang.

Hal ini disampaikan salah satu orang tua siswa yang sangat kesal dengan sikap Kepsek SMK Negeri 4 pasalnya di tahun ajaran baru untuk biaya seragam sudah dilunasi namau seragam tersebut tidak kunjung ada.

“Kami selaku orang tua berusaha agar melunasi biaya seragam, pada intinya anak yang titipkan kepada guru pendidik bisa mendapat pelajaran yang baik,” ucap orang tua siswa kepada awak media (10/03/2025)

“Lanjutnya, anak kami sudah hampir ujian Mau kenaikan kelas namun seragam peraktek tidak kunjung direalisasikan. Hal ini sudah ditanyakan kepada Kepsek SMK N 4, ia mengatakan baju seragam Peraktek belum selesai dijahit,” bebernya

Kita berharap agar pihak sekolah memberikan penjelasan yang pasti terkait seragam Peraktek yang sudah dilunasi, ini sudah mau masuk tahun ajaran baru lagi, sampai saat ini belum juga dikondisikan, jika ditanya alasan kepihak sekolah atau Kepsek SMK dengan banyak beralasan,” kesalnya

Saat dikomfirmasi Kepsek SMK N 4 Sugiyanto,.Kamis (12/03/2025) diruang kerjanya tidak bersedia diwawancara dengan berbagai alasan Namaun malah memberikan amplop kepada wartawan yang meliput. Semakin menambah kecurigaan atas apa yang terjadi di sekolah ini. Amplop yang berisi sejumlah uang lansung ditolak sang wartawan yang hanya menginginkan penjelasan dan kelarifikasi atas apa yang menjadi pertanyaan orang tua siswa.

Kuat dugaan banyak penyimpangan dana-dana lain disekolah ini seperti dana BOS dan berpotensi memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sesuai pasal 3, 8 dan 9 UU RI No.31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2021 tentang tidak pidana korupsi.
Maka berdasarkan informasi diatas diduga ada penyimpangan dana dana lain yang masuk kesekolah tersebut khusunya dan dana BOS. Para pihak terkait dinas pendidikan, inspektorat, BPK RI dan aparat penegak hukum untuk dapat melakukan pemeriksaan, mengaudit agar menjadi terang dan tidak menimbulkan kecurigaan orang tua siswa.

(Tanto JKD)

You might also like