Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- Berdasarkan surat yang ditulis Kepsek SD negeri no 10 Pematang cengkering, surat perjanjian dan pernyataan antara Masta Sitorus (MS) dengan Y Situmorang (YS), yang di perbuat di lokasi sekolah yang di pimpin MS.
MS selaku Kepsek SD Negeri yang beralamat di Desa Pematang cengkering, MS Kepsek SD N 10 memiliki usaha meminjamkan atau membungakan uang, dengan jasa uang 5% kepada Masyarakat menjadi sorotan Media dan LSM, menjadi adanya dugaan dugaan, Sabtu, 23/03/2024.
Berdasarkan keterangan Y Situmorang (YS) yang awalnya tidak sengaja bertemu di suatu tempat (pekan minggu Simodong) dengan ibu (MS) Masta sitorus, Kepala sekolah UPT SD NEGERI 10 Pematang cengkering
Ibu MS menyapa YS dan mengajak bercerita untuk menawarkan Duitnya agar di jalan(dipinjamkan) kepada masyarakat yang mau pinjaman harian, mingguan, dan bulanan.

Adapun bunga/persenan antara kesepakatan Kelian nantinya dengan peminjam, urusan mu saja nanti ya kepada nasabah (peminjam) di lapangan, Hanya 5% saja untuk saya nanti kau berikan ke untungan dari duit tersebut, Kalau ada yang meminta kepadamu, langsung saja telpon saya ujar ibu MS.
Lalu YS tertarik dengan tawaran ibu MS. Berhubung YS ketepatan tidak memiliki kegiatan sehari-hari sebagai ibu rumah tangga, dengan kesepakatan ibu MS dengan YS , lalu ibu MS menyuruh YS menjemput duitnya ke Sekolah SD Pematang Cingkering 02 February 2022, “langsung aja jumpain saya di ruangan ku nanti ya”
Sehingga kesepakatan itu berjalan dan sampai terulang berulang kali seperti surat yang di maksud, surat pernyataan dua belah pihak ada 8 surat dengan berbeda tanggal dan bulan, MS menyerahkan duitnya kepada YS untuk di jalankan kepada orang yang mau pinjam.
Sehingga MS menerima hasil perbulannya dari puturan duit tersebut. Dari mulai bulan Maret 2022 sampai bulan juli 2023 terhitung lancar terus, di prediksi telah mencapai kurang lebih 40 juta terhitung.
Karena selama in MS lancar menerima angsuran yang di anggap bunga atau persenannya saja, yang di minta ibu MS dari YS sebanyak 5%. lalu MS tidak mau tau jumlah nominal yang telah di terimanya dari YS, itu di anggap bunga duitnya saja oleh MS
peminjam yang di berikan uang telah lari(kabur) dari tempat kediamannya, sehingga YS tidak dapat menagih uang tersebut kembali lagi, dan MS tidak mau tau tentang kondisi di lapangan yang di alami YA
MS tetap bersikeras untuk menyarankan YS harus juga membayarkan uang tersebut yang pernah di terima dari MS sejumlah 59 juta terhitung, beserta persenan yang dia inginkan dari awal. MS tidak mau tau tentang kaburnya peminjam duit tersebut, sehingga melalui kuasa hukum MS. Mereka meminta YS harus mengembalikan uang sejumlah 87 juta kepada MS.
Sedangkan YS sudah berulangkali mengangsur/ memberikan uang kepada MS, ada 1 juta beberapa kali. Bahkan ada 5 juta di waktu yang dekat ini yang di terima MS dari saudara YS yang menyerahkan, Bahkan orang tua dari YS mengambil kesimpulan, dengan mengutus Tokoh adat untuk menyerahkan duit 10 juta kepada MS. tapi MS tidak mau menerima nya, dan menyatakan sudah terlambat, lalu MS menyuruh PH yang utusnya datang Ke rumah MS sudah dua x. Sehingga keluarga YS saat ini ketakutan dan panik dengan masalah yang di alami YS anaknya dngan MS menjadi pembahasan orang².
Ada kemungkinan mereka hanya menghitung berdasarkan yang tertulis dengan duit yang di serahkan mereka saja kepada YS. Mereka tidak pernah perduli dengan duit yang telah di serahkan YS kepada MS.
Berdasarkan informasi yang di himpun dari cerita saudara YS, Ketua LSM KCBI kab batubara menilai YS adalah seorang korban yang menjadi sumber penghasilan saja di anggap MS (Kepsek) selama ini. Kita bingung apa dasar MS memberikan sejumlah uang kepada masyarakat, dan membebani masyarakat dengan jasa uang 5%.
Agus Sitohang ketua LSM KCBI menduga kuat, tentang duit yang pernah di serahkan MS kepada YS itu adalah duit dari dana BOS sekolah SD Negeri no 10 Pematang cengkering.
Melainkan karena MS selaku pemegang kuasa di segala anggaran yang di gunakan di sekolah SD negeri no 10 Pematang cengkering tersebut, disetiap MS melakukan pemberian duit kepada YS untuk di jalankan kepada masyarakat tersebut adalah di lokasi sekolah yang di pimpin MS, dia selaku kepala sekolah SD negeri kenapa Mala terpikir untuk membunga pinjamkan duit dengan berbunga/ pakai persen sejumlah 5%, demi keuntungan pribadi nya saja.
Ketua KCBI meminta kepada dinas terkait atau penegak hukum lainnya. Agar dapat mengkroscek tentang dana BOS yang di gunakan sekolah SD negeri no 10 tersebut. Dan apakah kepala sekolah tersebut memiliki izin koprasi,,!! Sehingga dia memiliki usaha dengan keuntungan jasa sebesar 5%.
LSM KCBI Ragu tentang anggaran dana BOS sebelum tahun 2022 bahkan setelah tahun tersebut sampai saat ini. diduga dana BOS sekolah SD negeri no 10 tersebut disalah artikan oleh kepsek
Ketua KCBI kab batubara menegaskan pendapatnya, agar kepala dinas pendidikan kab batubara dapat menilai dan bertindak tentang kelakuan kepsek nya sehari-hari, yang menjukkan kelakuan kurang baik sebagai kepsek di SD negri yang di pimpin. Yang hanya berpikir dan bertindak tentang keuntungan pribadi nya saja. (Tim)