BENGKULU SELATAN
KOMPASNEWS.CO.ID- Pemerintah desa Pagar Gading, kecamatan Pino Raya, kabupaten Bengkulu Selatan, provinsi Bengkulu,diduga palsukan dukumen pengupasan badan jalan terindikasi pembekaan anggaran.
Pembukaan badan jalan boleh dilaksanakan sesuai keputusan musyawarah.Tapi Jangan sampai mencari kesempatan untuk medapatkan keuntungan lalu bodohi serta kelabui masyarakat desa Pagar Gading.
Kades sayupi juga bercerita pada awak media,
“saya jadi kades pakai modal”
Awak media tanda tanya apa maksud ucapan kades Pagar Gading sayupi.
Pengupasan badan jalan,sesuai ucapan pelaksana kegiatan (TPK) beberapa waktu yang lalu, saat dikonfirmasi menjelaskan,
“Pengerjaan pengupasan badan jalan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga (3) sudah selesai,alat berat sudah keluar dari lokasi, namun pekerjaan tidak sepenuhnya dikerjakan dari volume panjang jalan, kurang dari 1400 Meter yang sudah ditentukan dari titik nol sampai titik akhir, Tetapi Pekerjaan pembukaan badan jalan sudah dilakukan sertivikasi atau sudah serah terima,”
kata TPK Bahidin,pada awak media05/06/2023.
Saat ditanya, kenapa sudah sertivikasi kalau pekerjaannya belum selesai ? Bahidin selaku pelaksana kegiatan tersebut menjawab pertanyaan wartawan.
“Kalau masalah itu saya kurang memahami”,
ucap Bahidin.
Diruangan yang sama kades langsung melontarkan ucapan yang kurang enak didengar, mengatakan dengan nada agak sedikit tinggi,
“tidak perlu di jelaskan detail, tidak penting itu terkait volume pekerjaan kurang”,
ucap kades sayupi.
Terlihat jelas kades menutupi sesuatu dan diduga banyak kejanggalan.
Bahidin tetap terus menjelaskan,
“walaupun kades seperti marah besar terhadap bahidin, Berhubung pekerjaan tidak sepenuhnya dilaksanakan, dari anggaran tersebut, kemungkinan besar akan kami silvakan sisa dari anggaran tersebut, karna pekerjaan sudah di sertivikasi atau sudah serah terima,”
ucap TPK Bahidin,05/06/2023.
TPK jujur demi kebenaran.
Aktivis media bhayangkara,Anton kembali angkat bicara,
“pekerjaan belum selesai, tapi sudah sertivikasi ,artinya semakin kuat dugaan kalau dokumen dipalsukan”,
kata Anton .
Silva itu boleh dilakukan,
“apabila dana desa yang dianggarkan berlebih dari anggaran yang ditentukan”, lanjut Anton .
Ini pekerjaan belum sepenuhnya dikerjakan,
“Akan tetapi sudah dilakukan sertivikasi atau sudah serah terima,sesuai keterangan Bahidin . Ada apa ini ?….. Siapa yang berani tanda tangan pada waktu sertivikasi ?.. serta menyaksikan pada waktu sertivikasi ?…” tegas Anton.
Apakah yang disampaikan TPK Bahidin itu tidak menyalahi aturan?… kalau dugaan ini tidak benar ,artinya pelaksana kegiatan (TPK) memberikan keterangan palsu saat dikonfirmasi awak media kompasnews.co.id
TANTO JKD