Diduga Pelaku ilegal Loging Oknum Polsek,Dan Ramil di desa Pangaribuan Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan

Daerah
Dilihat 1,358

Tapanuli Selatan Kompasnews.co.id Pengawas koperasi Dolokdordangmardomu, Drs H. Asman Hutasuhut, kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli selatan sumatera Utara, mendapat laporan tentang pengambilan kayu ILEGAL diarea HUTAN KEMASYARAKATAN (HKM) desa Pangaribuan dan desa Doloksordang julu kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan, dengann luas area 617 Ha, Pelakunya diduga anggota POLSEK SIPIROK DAN RAMIL SIPIROK berinisial ES dan ZS Jum’at 5 Maret 2024.

Sebagaimana statement KAPOLRI bahwa beliau akan memecat anggotanya, bila terbukti terlibat dalam hal-hal yang merusak CITRA KEPOLISIAN .,Narkoba,Perjudian,Pemerkosaan,Ilegal loging,pembunuhan dan lain-lain.

Untuk itu kami tegaskan kepada OKNUM  anggota Polsek dan Ramil dengan inisial tersebut,sejak SAAT INI supaya menghentikan pengambilan kayu ILEGAL diareal Hutan Kemasyarakatan (HKM), karena perbuatan OKNUM tersebut telah melanggar Hukum yang berlapis ,Permen LHK no 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutsos,kepmenhukham no AHU-0001031.AH.01.29 tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian BADAN HUKUM KOPERASI PRODUSEN DOLOKSORDANGMARDOMU kesal asman.

Sumpah Sapta Marga,UU tentang Lingkungan Hidup, Disamping itu,kami sebagai pengawas koperasi Doloksordangmardimu, menghimbau kepada Bapak Kapolres Tapanuki Selatan, Dandim dan Bupati Tapapanuki selatan supaya menindak tegas Oknum yang mencoreng Citra Kepolisian degan kegiatan pengambilan Kayu Ilegal.

Kami akan terus memantau kegiatan tersebut dan bila tidak dihentikan kami akan lapor ke Kapolri dan pejabat berwenang lainnya tegasnya.

(Red)

You might also like