KUDUS,Jum at -11-agustus-2023 Berawal dari laporan masyarakat setempat tentang galian ilegal di wilayah hukum kabupaten kudus pada tanggal 8- april-2023 ,tim investigasi lembaga awak media langsung turun kelapangan cek lokasi dan benar adanya puluhan truck dump lalulang menggangkut bahan matrial tambang dan beberapa alat berat ,sesuai apa laporan benar adanya 2 titik tambang lokasi ilegal tersebut di desa tanjung rejo kecamatan jekulo kabupaten kudus dan jelas nama pengelola berdasar pengakuan ceker satu titik bernama ( N) dan yang satu bernama ( L).
Dengan temuan tambang ilegal hasil tim investigasi lembaga awak media di lokasi ,sebagai fungsi control sosial masyarakat sesuai UU NO 40 THN 1999 ,( setelah kita konfirmasi – klarifikasi saudara pengelola bernama ( N )sudah mengakui dan bicara kalau yang dilakukan melanggar Hukum dengan suara jelas Melanggar Hukum dan seolah olah kebal hukum,kita tim lembaga awak media buat aduan saudara agustinus tentang dugaan tindak pidana ilegal miniing sebagaimana dalam pasal 158 UU NO 4 Tahun 2009, diwilayah hukum kudus ( Polres kudus tertangal 18-april-2023).

Entah ada apa hingga sampai sekarang saat ini belum ada kejelasan dari pihak APH Polres Kudus. Sehingga kita tim Lembaga awak media sebagai control sosial sebagai penyambung masyarakat mencari kejelasan permasalahan yang telah kita adukan tentang adanya tambang galian ilegal tersebut yang sangat berdampak pada debu dan sangat menggngu penglihatan, pernafasan penguna jalan,kerusakan ekosistem dan pada lingkungan contoh bahaya banjir dan membahayakan lingkungan sekitarnya
Kita sebagai tim investigasi lembaga awak media berencana melaporkan masalah tersebut Ke Bid Propam Polda Jateng. Untuk kejelasan dan terselesaikan (6 bulan berjalan sudah dari bulan april– agustus 2023 tak ada kejelasan permasalahan ,,,,ada apa ,,,,,,????
Tim investigasi lembaga awak media; jika kasus tambang ilegal ini tak jelas setelah aduan tertanggal dibulan april ( 18 april 2023 ), kita tim investigasi lembaga awak media akan melangkah lapor di Polda Jateng, agar segera ditangani dan segera terungkap dan terselesaikan Karena april -agustus 2023, lima bulan berjalan tanpa ada kejelasan,tentu kinerja aparat kepolisian khususnya di Polres Kudus perlu dipertanyakan
Apalagi identitas pengelola 2 titik penambang sudah tak asing lagi dan saling kenal,nunggu apa lagi semua jelas,Hinga berita ini tayang APH di wilayah hukum kudus ( Polres Kudus belum ada kejelasan tentang yang kita adukan ilegal mining tertuang pasal 158 UU NO 4 THN 2009,Ada Apa ,,,,,???
Setelah aduan;tim investigasi lembaga awak media sempat kalau enggak salah sudah 4 kali,3 kali nemui bapak wiwid dan yg terakir nemui bapak abid sebagai kanit di Unit 2,dan juga by phone ,via Wa ,menanyakan perkembangan,tapi semua dijawab dengan banyak janji yang kurang jelas sampai sekarang ini hingga berita tayang,mendatangi Mapolres Kudus untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut,namun jawaban yang kita,didapat hanya janji janji tidak jelas dan tak ada kejelasan sama sekali sampai sekarang agustus 2023 ( 5 bulan ) heranya semua 2 titik lokasi galian ilegal yang kita adukan sampai sekarang masih beroperasi …. ada apa……..!!!
Tim investigasi lembaga awak media,Jadi kami tidak perlu mempertanyakan lagi di Polres Kudus,Biar Propam saja yang memeriksa kinerja mereka semua setelah kita melapor di Polda Jateng biar jelas biar aparat penegak hukum diwilayah hukum Polres kudus Profesional dalam menegakan hukum sesuai Undang undang yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia
“Dugaannya ya seperti itu, ada ketidak seriusan,tidak profesional. Tapi ya itu dugaan, bagaimana pastinya kami serahkan ke Bid Propam nanti setelah tim investigasi melapor di Polda jateng ( BID PROPAM)
Harapannya untuk menertibkan dan dapat menjadikan manfaat untuk masyarakat banyak jika dilakukan penertiban,antara lain tidak adanya polusi ,udara jenis debu,rusaknya akses jalan,lingkungan dan keselamatan masyarakat dalam berkendara,
Usaha tambang ini,diduga ilegal dan tidak memiliki ijin usaha tak ada papan perijinan yang menunjukan bahwa tambang itu Legal seperti ijin usaha pertambangan khusus IUP operasi produksi
Pasal pasal pidana pada UU NO 3 THN 2020 tentang perubahan atas UU NO 4 THN 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
Presiden Joko widodo pernah mengatakan” terkait tambang ilegal,itu sudah tugas TNI & POLRI ,untuk mengawasi tambang ilegal.Karena dapat merugikan negara.Hati Hati “.Pungkas Ir Joko Widodo orang Nomer 1 di INDONESIA
Menambang Tanpa Izin ( 158 )
Ketentuan pasal 158 diubah sebagai berikut ;
Pasal 158 ,Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin,Sebagaimana yang di maksud dalam pasal 35 di Pidana dengan pidana penjara paling lama ( 5 ) tahun, dan denda paling banyak Rp 100 000 000 000,00 ( seratus miliar rupiah) .( www -tim )