Diduga PT BSI Abaikan Dari Lambang Negara Sehingga Tampak Jelas Kusam Dan Koyak

Daerah
Dilihat 394

Kompasnews.co.id- Sumatera Utara, Batu Bara- PT BSI yang terdapat sebagai suatu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan juga pengolahan Tandan Buah Segar (TBS), yang terletak di Desa Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. Jum’at, 19/04/2024.

Tampak jelas, dari suatu Lambang Negara yang terpasang, sudah kusam juga tampak koyak (robek), dampak dari terterpa oleh angin, yang mana di duga Bendera tersebut tidak terjaga dengan baik.

Saat dari awak media online Kompasnews.co.id, yang mengkompirmasi dari WhatsApp pribadi Jendral Maneger (JM) 08126***248, tak di angkat, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi para awak media.

Yang mana sampai saat ini, masih terlihat jelas dari bendera tersebut masih berkibar, atau masih belum juga untuk di gantikan, yang kusam dan robek tersebut.

Sesuai yang di atur dalam perundang undangan, baik dalam Pasal 235 RKUHP menyebutkan,

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang melanggar atau mengabaikan, disebut; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, sangsi Lima tahun penjara dan dengan denda Rp 10 juta (sepuluh juta rupiah).

“Prinsipnya begini, hal-hal yang disuarakan oleh masyarakat sipil, termasuk soal di atas [pengibaran bendera kusam dan koyak], akan kami lihat kembali nanti pada saat pembahasan dimulai,” kata Arsul saat dihubungi.

Berangkat dari itu, ia meminta agar elemen masyarakat menyampaikan masukannya terkait RKUHP secara tertulis ke Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Aturan tersebut tertuang dalam RUU KUHP, tepatnya di Pasal 235 huruf b. Intinya berisi setiap orang bisa dipidana dengan pidana denda mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Ancaman pidana Lima tahun dan denda maksimal Rp10 juta.

Awalnya, Pasal 234 RKUHP menyebutkan,

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”, ujar nya.

Yang mana, dari awak media Kompasnews.co.id, sampai berita ini dikirim kepihak Redaksi, dari awak media online terus menghubungi nomor WhatsApp pribadi dari Jenderal Maneger nya, baik itu secara telpon WhatsApp mau pun meninggalkan pesan WhatsApp nya, sampai saat ini masih belum juga dibalas, yang dengan contreng garis dua, (Alfuad Lubis/taem)

You might also like