Tak tersentuh Hukum, Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kian Marak di Wilayah Tombang Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau, saat ini diduga ada lebih 20 unit ecxavator (Alat berat) yang diterjunkan merusak alam di Lokasi Tambang tersebut.
Padahal sudah sangat jelas, bahwa kegiatan PETI ini dilarang oleh Undang Undang Minerba, karena melaksanakan kegiatan PETI sama saja melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dimana pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah).

Tapi hal ini tidak diacuhkan oleh para pelaku ilegal mining yang mengeksploitasi kekayaan alam untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu saja, sama halnya di daerah tombang, betapapun Undang-Undang melarang kegiatan tetap berjalan normal tanpa tersentuh hukum sedikitpun.
Pernah pada tanggal 5 Mei 2023 tahun lalu, Team dari Mabes Polri yang dipimpin oleh Kasubdit II Dittpider Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Pol Moh. Irhamni, dan didampingi Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Firdaus telah pernah menggerebek ke lokasi tambang, namun tidak menemukan apapun kecuali bekas penggalian dan material yang ditinggalkan para pelaku tambang.
Setelah kedatangan Mabes Polri kegiatan sempat tehenti, namun tak berlangsung lama kegiatan mulai beraksi kembali, hingga tanggal 29/04/2024 Kapolsek Talamau beserta Jajarannya kembali monitoring ke lokasi tambang namun tetap tidak temukan kegiatan apapun.
Kemudian Tanggal 03/10/2024 yang lalu Kapolsek Talamau juga melakukan monitoring, hal sama juga tidak dijumpai di lokasi, pada hal sangat jelas informasi yang disampaikan oleh masyarakat, dan seolah olah informasi itu tidak benar (hoax), padahal aktivitas ini jelas disiasati oleh oknum pengurus alat mengatasnamakan masyarakat yang membutuhkan sebagai mata pencaharian, sementara itu hanya strategi pengalihan isu untuk mengelabui agar luput dari pemberitaan publik.
Belum lagi Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang diseludupkan oleh oknum yang mencari keuntungan, hingga memicu ramainya aktivitas Peti karena BBM ilegal tersebut dibiarkan masuk begitu saja, diduga ada oknum aparat dan tokoh masyarakat yang bermain.
Diharapkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indinesia (Kapolri) dan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) untuk segera melakukan investigasi ke lapangan dan menindak tegas pelaku ilegal mining ini karena berdampak terhadap kelangsungan ekosistem lingkungan yang sangat merugikan karena tidak sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).













