Lombok Timur – Hearing Forum Komunikasi dan Kajian Masyarakat Nusa Tenggara Barat (FKKM NTB) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur pada 17 September lalu menyisakan catatan kritis, sekaligus ironi birokrasi di era digital. Alih-alih tampil sebagai pejabat berwibawa dengan jawaban lugas berbasis data, Kepala Dinas Pendidikan, Izzuddin, justru terlihat linglung, keluar masuk ruangan mencari jawaban, dan semakin jauh dari kesan pejabat yang profesional.
Ketua Gerakan Menolak Pajak (GEMPA NTB) menilai apa yang terjadi di ruang hearing itu bukan sekadar pertemuan formal biasa, melainkan cermin bobroknya tata kelola birokrasi. “Mungkin karena kawan-kawan FKKM tidak membawa map atau selembar kertas, Kadis mengira mereka datang tanpa data. Padahal, ini era digital, cukup dengan smartphone semua data bisa ditampilkan secara real time. Kadis tampaknya lupa, atau pura-pura lupa, bahwa teknologi telah mengubah cara masyarakat mengawasi pemerintah,” sindirnya.
Lebih panas lagi ketika pernyataan Ketua FKKM NTB yang menyebut Dikbud Lombok Timur sebagai “sarang koruptor” ditanggapi Kadis dengan ancaman menempuh jalur hukum. Menurut Ketua GEMPA NTB, respons itu justru terkesan panik dan emosional. “Apa yang mau dilapor? Faktanya memang ada kasus dugaan korupsi di Dikbud yang sedang berproses. Mulai dari Chromebook, pengadaan buku, hingga indikasi lain yang mungkin segera terbongkar. Kalau disebut sarang koruptor lalu mau lapor, ini namanya baper,” ujarnya.
Pernyataan Kadis tersebut juga menuai komentar dari praktisi hukum. Mereka menegaskan, institusi tidak bisa menjadi pelapor atas tuduhan semacam itu. “Secara hukum, institusi tidak punya dasar melaporkan. Kalau personal oknum yang diserang, baru bisa. Jadi kalau Kadis bersikeras, justru memperlihatkan kebingungan hukum,” kata seorang praktisi hukum yang dimintai tanggapan.
Tak berhenti di situ, Ketua GEMPA NTB juga menyentil Kejaksaan Negeri Selong yang dinilai lamban dan “masuk angin” dalam menangani kasus korupsi di Lombok Timur. Kasus Chromebook misalnya, sudah naik status namun tersangka belum juga ditetapkan. Sementara dalam kasus pemeliharaan dermaga Labuhan Haji, kejaksaan hanya menetapkan PPK dan kontraktor sebagai tersangka, sementara kuasa pengguna anggaran aman tak tersentuh. “Ketidaktegasan aparat inilah yang membuat Kadis Dikbud bisa bersikap ngelunjak,” tegasnya.
Di sisi lain, FKKM NTB memastikan hearing belum selesai. Menurut mereka, masih banyak pos anggaran yang patut dicurigai sebagai “anggaran siluman” atau “anggaran gendut.” Ketua FKKM NTB menegaskan, masyarakat berhak tahu ke mana arah uang negara digunakan. “Kami akan kembali hearing, kali ini membawa catatan detail terkait pagu anggaran yang janggal. Kami hanya meminta Kadis transparan: tunjukkan data penerima, proposal pengajuan, serta juklak dan juknis program. Tidak usah panik, karena ini uang rakyat,” tandasnya.
Kasus ini memperlihatkan sebuah ironi klasik dalam birokrasi daerah: pejabat publik yang lebih sibuk mengurusi gengsi dan pencitraan ketimbang menjawab substansi. Alih-alih menghadirkan klarifikasi berbasis fakta, justru muncul sikap defensif yang mencerminkan kepanikan. Pertanyaan publik pun kian tajam: benarkah Dikbud Lombok Timur hanyalah mesin penghisap anggaran, atau sekadar terjebak dalam labirin birokrasi yang malas transparan? ***
(Bayu_99)













