DITRESNARKOBA POLDA KEPRI MUSNAHKAN BARANG BUKTI SABU, EKSTASI, DAN GANJA PERIODE FEBRUARI DAN MARET 2025

Daerah
Dilihat 243

Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Februari dan Maret 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di lorong lantai 3 ruangan Ditresnarkoba Polda Kepri. Senin (17/3/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., S.H., dan didampingi PS. Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Tigor Sidabariba, S.H., M.H., Hendra Prawira, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Batam, Adjudian Syafitra, S.H., Jaksa Kejaksaan Negeri Batam, Suhariyadi, S.H., Advokat, dan Maya, S.H., dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri.

Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., S.H., menyampaikan bahwa hari ini Ditresnarkoba Polda Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus periode awal tahun 2025. Pemusnahan ini terdiri dari 9 laporan polisi dengan 10 tersangka, 8 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang disita dan dimusnahkan meliputi sabu kristal, ekstasi, dan ganja kering.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

  • Sabu kristal/padat: 556,57 (lima ratus lima puluh enam koma lima puluh tujuh) gram dari total 626,57 (enam ratus dua puluh enam koma lima puluh tujuh) gram
  • Ekstasi: 28 (dua puluh delapan) butir dari total 50 (lima puluh) butir
  • Ganja kering: 225,15 (dua ratus dua puluh lima koma lima belas ) gram dari total 269,75 (dua ratus enam puluh sembilan koma tujuh puluh lima) gram
You might also like