Kompasnews.co.id. Manggarai Timur-NTT. Terungkap, Dua Kapal Nelayan Asal Sulawesi Selatan yang sudah lama beroperasi di perairan Pota tidak mengantongi izin resmi beroperasi di wilayah perairan Pota.
Selain menggunakan API yang dilarang oleh aturan Permen KP No. 36 Tahun 2023, dua Kapal Nelayan Tersebut tidak memilih izin yang sesuai untuk beroperasi di wilayah Pota, Manggarai Timur, NTT.
Menurut penjelasan Penyuluh Perikanan Manggarai Timur, Kedua Kapal Nelayan tersebut menggunakan jaring tarik jenis “Pair Seine” yang dilarang oleh Menteri Kelautan Dan Perikanan karena mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
“Mereka tidak saja menggunakan API yang dilarang aturan. Akan tetapi, dokumen perizinan mereka hanya di zonasi WPPNRI 573. Menurut aturan, WPPNRI 573, meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor Bagian Barat.”, terang Ibrahim.
Secara terpisah, Darmian menanggapi kepada awak media kompasnesws menjelaskan tanggapan Penyuluh Perikanan Manggarai Timur terkait Kapal Penangkap Ikan yang jelas sudah diketahui melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta merusak sistem reproduksi keberlanjutan sumber daya ikan.
“Sikap abai dan pembiaran terhadap Kapal Penangkap Ikan yang dilakukan oleh Petugas Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah Kerja Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat justru memberi kesempatan kepada Kapal Penangkap Ikan dari luar daerah untuk melakukan kegiatan penangkapan dengan cara-cara merusak keberlanjutan reproduksi spesies ikan menggunakan jaring tarik “Pair Seine” maupun alat tangkap ikan lainnya yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan ini.”, terang Darmin kepada media Kompasnews.co.id. Rabu, 22/05/2024 siang hari ini.
Seharusnya pemerintah Kabupaten Manggarai Timur segera membentuk Satgas Pengawasan dan Penindakan terhadap Kapal Penangkap Ikan yang melanggar ketentuan.
“Kami menduga bahwa ada oknum yang punya kepentingan bisnis pribadi sehingga Kapal Penangkap Ikan yang menggunakan alat tangkap ikan Illegal diberi keleluasaan agar oknum yang berkepentingan mendapat keuntungan besar. Padahal Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur punya kewenangan untuk membuat Perda terkait dengan Budidaya Ikan dan Penindakan terhadap Kapal Penangkap Ikan yang Melanggar Ketentuan Hukum.”, tegas Darmian, Aktivis Konstitusi dan Hukum serta Advokat Publik Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Jakarta.













