Duri–kompasnews.co.id
Dua pria pengangguran berinisial BFN (42Tahun) dan P (42Tahun) warga Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sukses ditangkap.
Polisi mengamankan Barang bukti (BB) Sabu seberat 45,61 Gram, 1 Unit Hand phone (HP) dan 1 unit timbangan digital.
Peredaran Narkotika dan Obat obatan terlarang terus ditumpas jajaran Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis. Seperti pada Kamis (13/4/2023) di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tony Armando Mengatakan, kedua pelaku merupakan bandar Sabu yang selama ini beroperasi diwilayah hukum Polres Bengkalis.
Mendapat Informasi dari masyarakat, Polisi melakukan penyelidikan, hasilnya memuaskan. Kedua pelaku sukses dibekuk tanpa perlawanan. Pengakuan kedua pelaku, Sabu didapatnya dari seseorang berinisial H di Pekanbaru melalui perantara DS yang telah diamankan sebelumnya.
Kedua pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : simon parlaungan – Rilis