Kompasnews.co.id
Bogor – Perlu diketahui, PTSL merupakan program pemerintah untuk menertibkan seluruh bidang tanah yang dimiliki warga dengan ditertibkan sertifikat. Dalam beberapa kesempatan, sertifikat hasil PTSl bahkan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden menegaskan PTSL gratis, tanpa dipungut biaya. Meski belakangan terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang / BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyebut tarif penerbitan PTSL maksimal Rp 150 ribu.
” Seperti yang dialami Warga Kp. Cimenyan RT.02/RW.05 Desa Sukadame Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, berinisial A pada saat ditemui awak media
mengatakan. ” Kalau bikin surat kebun yang luasnya 1000 meter lebih, kata bagian tukang ukur.
“Untuk biayanya 1. 150. 000 (Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Nanti sisanya kalau sudah jadi yah, bayarnya ke RW Ican,” ujar warga Kp. Cimenyan Inisial A.
Ditempat yang terpisah tidak jauh dari rumah A, ada lagi warga inisial S saat ditemui awak media juga mengatakan. ” Pokoknya ‘gak banyak bahasa ngurusin sertifikat, ongkosnya berapa ? 2,5 JT perbidang, itu mah kemahalan. ” Ujarnya.
“Selanjutnya, Ya sudah untuk Aki-aki 800 saja. Nanti ngasih duitnya ke RT 150.” Jadi semuanya sudah masuk 950 ngeluarin duit. Itupun sudah dibayarkan ke RW Ican, namun belum jadi juga sertifikatnya.” ungkapnya warga inisial S menjelaskan dari pembicaraan RW.
” Saat di konfirmasi oleh awak media, Selasa (22/10/24) melalui WhastApp oknum RW tersebut, tidak dapat di hubungi sampai berita ini di tayangkan.
(Red)