Menurut hasil investigasi tim ketua LSM PAKAR DPC TAP-SEL bahwa informasi dari masyarakat ada beberapa aitem di duduga tidak tepat sasaran dalam pelaksanaan yaitu:
1.Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 278.481.744
2.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 60.180.000
3.Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 14.830.928
4.Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 18.000.000
5.Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 41.400.000
Namun atas pengakuan masyarakat bahwa program ketahanan pangan mereka hanya menerima pupuk kurang lebih 70kg / rumah tangga.
Dan begitu juga penyelenggaraan posyandu lansia hanya mendapatkan 1kotak susu SGM 300geram setiap tahunnya dan setiap olah raga mereka hanya dapat teh manis satu gelas dan roti Hatari 1bungkus itupun Hatari harga Rp.1.000/ bungkus.
Atas keterangan masyarakat tersebut patut diduga bahwa kepala desa panaungan kecamatan sipirok telah menyelewengkan dana dana desa.
Namun Ali tohong Siregar mencoba konfirmasi kepada yang kita ketahui nama panggilannya lomo yang bekerja di kantor camat sipirok, menurut informasi dari masyarakat bahwa beliau adalah pengganti jabatan(PJ) kepala desa panaungan kecamatan sipirok tahun 2022.
Namun saat di konfirmasi lewat via WhatsApp beliau mengatakan tidak tahu menahu tentang pengelolaan anggaran dana desa tahun 2022, beliau mengatakan bahwa bendahara desalah yang mengetahui segala pengelolaan dana desa tersebut.
Atas kejadian tersebut ketua LSM PAKAR DPC TAP-SEL Ali tohong Siregar meminta kepada APH supaya memanggil dan memeriksa kepala desa panaungan kecamatan sipirok kabupaten Tapanuli Selatan.













