Dugaan Korupsi DD Golo Nimbung Tahun 2018-2023, Masyarakat Tantang Inspektorat Transparan

Daerah
Dilihat 315

Manggarai Timur, Kompasnews.co.id- Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur dilakukan Fransiskus Salesman selaku Kepala Desa Golo Nimbung tahun 2018-2023 hingga kini masih bergulir.

Dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2023 tersebut masih ditangan inspektorat Kabupaten Manggarai Timur.

Masyarakat Golo Nimbrung kepada media ini melalui sambungan WhatsApp pribadinya 27 juli 2024 mengatakan Tim Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur sudah turun di Desa di Desa Golo Nimbung pada 2 juli 2024.

“Tim Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur sudah turun di Desa di Desa Golo Nimbung pada 2 juli 2024,” katanya.

Lanjut Dia menjelaskan, pada saat itu Tim dari Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur mendatangi kantor Desa Golo Nimbung.

Saat itu kata Dia, kami beberapa masyarakat DD Golo Nimbung dipanggil untuk untuk bertemu Tim dari Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur dan memberi keterangan terkait Dugaan Penggelapan Dana Desa (DD) yang dilakukan Fransiskus Salesman selaku Kades Golo Nimbung dari tahun 2018 hingga 2023.

“kami beberapa masyarakat Desa Golo Nimbung dipanggil untuk bertemu Tim dari Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur dan memberi keterangan terkait Dugaan Penggelapan Dana Desa (DD) yang dilakukan Fransiskus Salesman selaku Kades Golo Nimbung dari tahun 2018 hingga 2023,” ujarnya.

Ia mengungkapkan saat itu, pemerintah Desa Golo Nimbung panggil kami masyarakat melalui linmas di Tingkat Desa.

Setelah kami memberikan kerangan terkait Dugaan Penggelapan Dana Desa (DD) yang dilakukan Fransiskus Salesman selaku Kepala Desa Golo Nimbung kepada Tim Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur namun hingga kini progresnya belum jelas.

Dirinya meminta kepada Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur Audit terbuka terkait dugaan Penggelapan Dana Desa (DD) Golo Nimbung tahun tahun 2018-2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dugaan Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Fransiskus Salesman selaku Kepala Desa Golo Nimbung dimulai dari tahun 2018 hingga 2023.

Salah satu Masyarakat Desa Golo Nimbung Flori melalui sambungan telpon pribadinya mengatakan kami menduga Fransiskus Salesman selaku Kades Golo Nimbung telah menggelapkan Dana Pembuatan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan Perehapan Lapisan Penetrasi (Lapen) tahun 2018-2019 yang tidak di Kerjakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Golo Nimbung.

Sementara Kata Flori, untuk laporan dari Pemerintah Desa Golo Nimbung segala pembangunan di tingkat Desa tuntas tetapi pada kenyataannya dari hasil bukti fisik di desa tidak ada sama sekali bahkan bukti fisik tidak ada.

Lebih anehnya lagi semua ungkap Flori, semua Proyek dan tidak dipasang papan informasi, bahkan Papan informasi APBDes tidak dipasang baik di kantor Desa maupun di tempat umum.

Sehingga ucap Flori, kami sebagai masyarakat tidak mengetahui berapa nominal anggaran proyek fisik yang dieksekusi setiap tahun anggarannya.

“2018 lanjut 2019 ada perehapan rabat di dua jalur dengan TPT tidak jelas, yang muat material adik saya punya otto sendiri,” jelas Flori.

Flori juga menuturkan bukan hanya terkait pengerjaan Lapen dan TPT tetapi ada juga proyek lain seperti rumah bantuan tidak layak huni ada dua puluh (20) unit rumah dengan anggaran Rp10.000.000 (Sepuluh Juta), karena dipotong pajak jumlah yang diterima masyarakat hanya Rp7.500.000,00 (tujuh juta limah ratus ribu rupiah).

Namun jumlah tersebut jelas Flori, Masyarakat tidak menerima uang secara tunai tetapi keluarga penerima manfaat menerima uang tersebut dalam bentuk Bahan Bantuan Rumah (BBR) berupa material. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut juga tidak semua mendapat Bahan Bantuan Rumah (BBR) berupa material, tetapi ada yang cuman menerima uang tunai dengan nominal yang bervariasi setiap KPM.

Lanjut jelas Flori, masyarakat penerima bantuan rumah layak huni ada yang hanya dapat uang sebesar Rp3.000.000 (tiga juta) dan ada yang hanya dapat sebesar Rp2.000.000 (dua juta) dan ada juga yang dapat Rp4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu) tidak sesuai dengan anggaran yang pemdes Golo Nimbung sampaikan yaitu Rp7.500.000 (tujuh juta limah ratus ribu).

“Untuk 20 unit rumah itu adik saya punya otto juga yang muat material tetapi tidak lengkap,” tutur Flori

Flori menjelaskan, Kalau kita menghitung menggunakan kalkulator normal anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Golo Nimbung Tahun Anggaran 2018 untuk Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni Rp200.000.000-, (Dua Ratus Juta Rupiah).

“Adek saya berani membongkar kasus di desa Golo Nimbung karena saya punya istri juga BPD adek, sehingga saya tau persis seperti apa persoalan di desa adek,” terang Flori.

Flori juga menjelaskan selama tiga tahun istrinya menjabat BPD, dirinya menjelaskan tidak pernah memegang salinan APBDes tetapi ada catatan khusus dari istrinya dalam buku hariannya.

“Selama tiga tahun saya punya istri menjabat tidak diberikan salinan APBDes oleh pemerintah desa adek, tetapi istri saya punya catan pribadi terkait hasil pertemuan,” imbuhnya.

Terkait pencalonan periode ketiga dari mantan kades Fransiskus Salesman ada pengakuan dari PJs ada kongkalikong sehingga dikeluarkan rekomendasi pencalonan periode ketiga.

“Pengakuan dari PJs, ada pembagian uang dan kongkalikong dengan pihak tertentu. Mantan kades diminta untuk membayar yang tunggak pembangunan fisik kemarin tetapi sampai saat ini belum dibayar,” jelas Flori.

Flori juga menuturkan pada tahun 2023 ada dua unit pompanisasi air dengan Anggaran Rp190.000.000 (Seratus Sembilan puluh juta). Sementara pengakuan dari mantan kades dirinya akan mengalihkan pompanisasi air untuk pakai tenaga meteran tetapi tidak ada realisasinya.

“Pengakuan dari mantan kades Fransiskus Salesman, akan mengalihkan dari pompanisasi air hingga pakai tenaga meteran tetapi sampai saat ini Air tidak jalan,” ucap Flori.

Flori mengakui bahwa ia yang bertanggung jawab pengadaan material karena ia punya mobil tetapi begitu material suda di lokasi semua malah tidak dikerjakan, akhirnya material pasir buang percuma.

“Adik untuk perehapan jalan lapen itu saya sendiri yang muat material adek, tetapi sudah pendropingan material di lokasi pemdes Golo Nimbung tidak mengerjakan atau eksekusi proyek, informasi yang saya dapat saat itu uang untuk anggaran rehab lapen itu dibagi oleh mantan kades dan Kades PAW” jelasnya.

Sementara itu untuk pembangunan jalan tani dari kampung Pantar menuju Wejang Rana anggaran Rp180.000.000 (Seratus delapan Puluh Juta) tetapi pengejaran pembangunan jalan terputus-putus bahkan tidak dikerjakan sampai sekarang.

“Adek pengakuan dari aparat desa saat itu uang habis, begitu pengakuan mereka. Saya bertanya kenapa habis kaka? Kan suda dianggarkan kemarin. Adek jawabannya dia waktu silahkan tanya kades, dia yang pengang uang” pungkasnya.

Tak hanya Flori, Wilibrodus Bili salah satu masyarakat Desa Golo Nimbung saat ditemui media media ini, Sabtu 16 Mei 2024, pukul 14.00 Wita, dikediamannya menjelaskan bahwa terkait rumah bantuan tidak layak huni memang sejak awal tidak ada transparansi dari pemerintah desa Golo Nimbung terkait anggaran bantuan rumah tidak layak huni.

“Pak terima kasih banyak, jujur saja karena ite sudah datang bertemu kami hari ini. Untuk bantuan rumah layak huni yang saya terima hanya Lima Ret pasir dan lima batang besi beton untuk uang saya tidak pernah pegang” ungkap Wili.

Wilibrodus juga menjelaskan, jujur saja untuk anggaran kami tidak tau sama sekali, informasi dari luar yang saya dapat untuk anggaran hanya Rp7.500.000.00 (tujuh juta lima ratus ribu) dan yang pegang uang waktu itu PJs Lorens Nasak dan Mantan Kades Fransiskus Salesman. Sementara itu dirinya juga mengakui sebagai masyarakat desa Golo Nimbung tidak tau berapa jumlah dana desa dalam satu tahun karena APBDes tidak dipasang di kantor desa, sehingga kami masyarakat desa Golo Nimbung menduga ada korupsi besar-besaran karena tidak keterbukaan informasi publik.

Ia menuturkan, ada juga beberapa proyek yang di eksekusi tersebut salah satunya perehapan kembali jalan rabat dari bea Cewar menuju Lonka Kaweng dengan anggaran Rp173,000.000 (Seratus tujuh puluh tiga nuta) dan tidak dikerjakan sama sekali.

“Adik untuk dana perehapan jalan rabat itu sekita kurang lebih Rp173.000.000 (Seratus tujuh puluh tiga Juta) tetapi tidak dikerjakan itu jalan rabat, ” tuturnya.

Terpisah toko masyarakat, Martinus Nikus, Juga menyampaikan bahwa dirinya tau banyak terkait penyalahgunaan anggaran dana desa Golo Nimbung karena sebelumnya dirinya perna menjabat jadi RT. Ada banyak persoalan seperti dana perehapan jalan lapen dari Golo Welu menuju kampung rongkam yang hanya sebatas pembahasan, dirinya menyampaikan bahwa kami sebagai toko masyarakat menyaksikan sendiri pendropingan material tetapi bukti fisik pengerjaan tidak di realisasi samapi sekarang.

“Perehapan jalan rabat dari kampung Golo Welu menuju kampung Rongkam tidak ada realisasi. Material ada di lokasi semua pak, tetapi untuk realisasi tidak ada sama sekali” tutur Martinus.

Ia juga menuturkan jalan rabat menujuh kampung rongkam hingga menujuh postu juga tidak dikerjakan sama sekali sampai saat ini.

“Untuk Material di lokasi kami dapat lihat tetapi untuk realisasi pengerjaan lapen tidak ada sama sekali. Bahkan semen jadi batu karena tidak dikerjakan” kata Martinus.

Martinus juga menjelaskan, bahwa di tahun 2018-2019 dana perehapan jalan lapen dari Golo Welu menuju kampung Rongkam tidak ada realisasi pengerjaan. Dirinya juga menambahkan bahwa di tahun 2018-2019 tidak ada perubahan anggaran.

“Saya juga menjabat RT tahun 2018-2020 akhir, tidak ada perubahan anggaran, kami sebagai RT saja tidak tau berapa anggaran dana desa dalam satu tahun karena tidak ada APBDes yang dipasang di kantor desa, sehingga kami tidak tahu berapa anggaran dana desa dalam satu tahun” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kantor desa Golo Nimbung itu hanya ruang kosong tidak ada papan APBDes yang dipasang di kantor.

“Tidak ada transparansi dana desa Golo Nimbung pak. Kantor desa itu hanya rumah kosong, buktinya pembagian uang dana bantuan Covid-19 kami teriama di rumah kepala desa” tambahnya.

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Golo Nimbung Tahun 2020-2022 Lanjut Martinus menjelaskan, bukan hanya terkait persoalan jalan rabat, tetapi ada juga persoalan pembuatan TPT Pantar tahun 2020 tidak di kerjakan sama sekali. Pada tahun anggaran 2020 Fransiskus Salesman selaku Kepala Desa Golo Nimbung diduga gelapkan Dana Covid-19 dimana Dana tersebut diperuntukan keluarga penerima manfaat yang terdapat Covid-19. Namun Dana Covid tersebut tidak diberikan kepada keluarga penerima manfaat. Terkait pembagian uang bantuan Covid-19 jelas Martinus, Uang Covid-19 untuk bulan Desember tahun 2022 tidak pernah di terima.

“Untuk uang Covid-19 Rp 300,000, hanya terima dua bulan pertama tahun 2022 itu yang kami terima pak, tetapi bulan Desember tahun 2022 kami tidak terima sama sekali. Sementara uang bantuan Covid-19 itu terimanya di rumah pribadi mantan kades Fransiskus Salesman bukan di kantor desa” jelas Martinus.

Terpisah media ini juga berhasil menemui toko masyarakat Albert Muju sekaligus masyarakat penerima bantuan uang dana Covid-19 dan warga penerima rumah bantuan layak huni ibu Lusia Simur, yang mengaku rumah bantuan untuknya tidak dikerjakan sama sekali bahkan material tidak ada asama sekali. Albert Muju juga mengakui bahwa untuk uang Covid-19 dari 2019 selama dua bulan terima dan 2020 selama dua bulan terima, hingga tahun 2022 bulan Desember untuk bulan terakhir penerimaan dana Covid-19 tidak pernah diterima oleh masyarakat di dusun Golo Kois yang jumlah penerima bantuannya ada seratus lebih masyarakt penerima bantuan.

“Jadi untuk dusun Golo Kois termasuk kampung rokat untuk bulan Desember tahun 2022 kami masyarakat tidak pernah menerima uang bantuan Covid-19 lagi” terang Albert.

Kami menduga separuh dari anggaran tahun 2020 masuk ke saku pribadi Fransiskus Salesman, Untuk anggaran Dana Covid-19 kami tidak tahu, bisa tanya langsung kepada Fransiskus Salesman selaku Kades Golo Nimbung pada saat itu.

Tak hanya Dana Covid-19, Albert juga menjelaskan terkait pembuatan jalan rabat di dusun Golo Kois hanya utuh 1 bulan setelah itu rusak parah. Ia juga mengakui tidak mengetahui berapa anggaran karena tidak dipasang papa informasi.

“Kasihan kami masyarakat pemanfaat jalan lite, ketika suda rusak parah kami juga yang merasakan” tutur Alber

Alber menerangkan bahwa ada masyarakat penerima bantuan rumah layak huni Lusia Simur, yang hanya menerima Empat ret pasir dan besi beton 4 batang sementara untuk uang rumah bantuan layak huni masyarakat tidak tau. Penggunaan Dana Desa Golo Nimbung Tahun Anggaran 2023 Pada tahun anggaran 2023 Desa Golo Nimbung mengerjakan jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) dari Kamp. Golo Welu- Menuju Kamp. Wae Wego. Pengerjaan Jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) ini diduga dikerjakan asal jadi, pasalnya jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) yang baru selesai dikerjakan tersebut kembali rusak. Kelompok masyarakat Desa Golo Nimbung kepada media ini mengatakan pengerjaan Jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) yang menghubungkan kampung Golo Welu- Wae Wego dikerjakan asal jadi.

“Pengerjaan Jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) yang menghubungkan kampung Golo Welu- Wae Wego dikerjakan asal jadi,” kata Mereka.

Lanjut mereka (Kelompok Masyarakat) menjelaskan jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) yang dikerjakan ini bertahan hanya beberapa bulan saja. Padahal dana yang dikucurkan begitu banyak, tapi hasilnya tidak sesuai dengan jumlah uangnya. Dikatakan mereka Pagu anggaran Lapen, Rp396.000.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) dengan Volume 350 Meter. Dikerjakan tidak sesuai harapan masyarakat.

“Jadi proyek lapen itu kami masyarakat tidak tau berapa pagu anggaran, papan Informasi juga tidak di pasang. Kami sangat kecewa pak” tutup ke empat toko masyarakat yang tidak mau di media kan namanya.

Harapan dari masyarakat desa Golo Nimbung ungkap mereka agar pihak yang berwenang seperti inspektorat agar melakukan proses audit yang jelas dimana titik yang disampaikan masyarakat harus turun di lokasi itu.

kalau inspektorat turun ke desa Golo Nimbung harus datang ke lokasi yang bermasalah dan temui masyarakat Desa Golo Nimbung. Kami masyarakat desa Golo Nimbung siap menghadap kejaksaan dan kepolisian jika mereka memerlukan data tambahan untuk melakukan penyelidikan.

Kami siap mengkawal kasus ini sampai tuntas dan kami minta APH harus ke lokasi yang bermasalah dan temui Masyarakat terdampak.

Pengakuan Bendahara dan Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu Desa Golo Nimbung

Pengakuan Kades dan Bendahara Desa Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

  1. Pengakuan Stanis Lasen Kades PAW Desa Golo Nimbung Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur. Stanis Lasen selaku Kepala Golo Nimbung Pergantian Antar Waktu kepada media ini dikediamannya mengatakan, tidak mengetahui berapa anggaran proyek yang telah dieksekusi oleh Fransiskus Salesman selaku Kepala Desa Golo Nimbung.

“Tidak tahu berapa anggarannya, bisa tanya langsung dengan bendahara atau pa Mantan Kades Fransiskus Salesman selaku Kepala Desa Golo Nimbung” kata Stanis.

Namun Stanis mengakui terkait pengadaan mesin pompa air dua unit di Desa Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.

  1. Pengakuan Bendahara Desa Golo Nimbung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur pada 12 April 2024. kami tidak mengetahui berapa anggaran proyek yang dieksekusi oleh kepala Desa Golo Nimbung, Fransiskus Salesman.

“Kami tidak tahu berapa anggaran Proyek yang di eksekusi setiap tahunnya” katanya.

Lanjut Ia menjelaskan, memang benar ada proyek yang di eksekusi di Desa Golo Nimbung, tapi kita tidak tahu berapa anggarannya.

Dikatakannya, kami hanya tau saat eksekusi proyek fisik di lapangan, soal anggaran bisa tanya langsung kepada Fransiskus Salesman, mantan Kepala Desa Golo Nimbung.

Ia menuturkan, beberapa proyek yang di eksekusi tersebut salah satunya Jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) yang menghubungkan kampung Golo Welu- Wae Wego.

Ia menjelaskan Proyek Lapisan Penetrasi yang selesai dikerjakan tersebut tidak ada kendala dan sudah dimonitoring oleh pemerintah kecamatan Lamba Leda.

“Tidak ada masalah, proyek tersebut sudah dimonitoring oleh pemerintah kecamatan Lamba Leda,” ungkapnya.

Sedangkan pagu anggaran Lapen kata dia, Rp. 396.000.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) dengan Volume 350 Meter.

“Yang mengerjakan proyek lapen tersebut Hamin orang benteng,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebagaimana diatur Pasal 26 Ayat (4) huruf (f) dan (p), Desa wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dalam melaksanakan tugas, kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta memberikan informasi kepada masyarakat desa. Peraturan terkait Hak dan Kewajiban Kepala Desa/Perangkat Desa:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan peraturan tersebut diatas, Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, Kepala Desa wajib:
  4. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
  5. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
  6. Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
  7. Memberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, Inspektur Kabupaten Manggarai Timur, Flavianus Gon belum berhasil dikonfirmasi. ***

You might also like