Sintang, Kalbar Kompasnews.co.id– Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah menetapkan serta menahan dua orang tersangka korupsi proyek rehabilitasi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sintang Tahap 2 dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Kalimantan Barat.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada proyek Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan itu adalah Markus Cornelis Oliver sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dan Urai Aika Naveri sebagai pelaksana pekerjaan fisik (kontraktor).
“Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Raden Petit Wijaya membenarkannya, jika Direktorat Kriminal Khusus telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II.
Petit, menjabarkan proyek rehabilitasi tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 sebesar Rp14 miliar lebih.
“Dari proses penyelidikan yang dilakukan, ditemukan adanya kerugian negara pada proyek tersebut sebesar Rp10 miliar lebih,” kata Kombes Pol Petit,dilansir sebelumnya pada Media Jurnalis.co.id
Pada
Senin (11/3/2024).
Petit, juga mengungkapkan sebagaimana pemeriksaan saksi-saksi dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara tersebut, penyidik meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi proyek rehabilitasi jembatan timbang ke tahap penyidikan.
Dari peningkatan status kasus ke tahap penyidikan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni Markus Cornelis Olivier selaku PPK dan Urai Aika Naveri sebagai Kontraktor.
Petit, menambahkan kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2024 lalu. Saat ini keduanya sudah ditahan polisi.
“Penyidik masih melakukan pengembangan. Jadi yang dapat saya infokan hanya sebatas penahanan terhadap kedua tersangka,” ucap Petit.
Untuk diketahui, proyek rehabilitasi UPPKB Sintang Tahap II dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIV Kalimantan Barat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dikerjakan sejak 2021. Namun hingga batas akhir pekerjaan, proyek rehabilitasi tersebut tidak kunjung selesai.(Musa)












