Pasaman, – Kompasnews.com – Dugaan kuat penggelapan uang pungutan pajak mencuat di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Seorang oknum Wali Nagari dari Tanjung Betung diduga telah menyelewengkan ratusan juta Rupiah yang seharusnya disetorkan ke Kas Negara.
Sumber terpercaya menyatakan bahwa oknum tersebut tidak mentransfer uang pungutan pajak sekitar 200 juta lebih, yang dikumpulkan selama periode tahun 2022 hingga 2023.
Inspektorat Kabupaten Pasaman telah dikonfirmasi terkait permasalahan ini, namun belum memberikan tanggapan pada media hingga berita ini dimuat.
Masalah ini mencuatkan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana publik, menimbulkan kekhawatiran akan integritas pemerintahan di tingkat lokal.
Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan tegas untuk menanggulangi praktik penggelapan pajak yang merugikan negara dan rakyat. Oloan harahap